jpnn.com - KUPANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata buka suara soal rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK yang hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap tersangka suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alexander mempersilakan MAKI melayangkan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Resmi Dihentikan, Penggemar Makin Kecewa?
Sebab, Alexander menegaskan bahwa itu merupakan hak dari masyarakat.
"Biarkan saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan. Itu hak dari masyarakat," kata dia kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10).
BACA JUGA: Lukas Enembe Tersangka di KPK, Tokoh Adat Papua Sampaikan Permintaan Serius
Alexander mempersilakan masyarakat yang tidak puas untuk melayangkan gugatan, karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi gubernur Papua, KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.
BACA JUGA: Tokoh Adat Papua Dukung KPK Periksa Lukas Enembe
“Kami baru akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter ke Papua guna memeriksa yang bersangkutan, (Lukas Enembe),” tambah dia.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mengatakan pemeriksaan ulang kesehatan Lukas Enembe perlu dilakukan demi penegakan hukum, meskipun sebelumnya gubernur Papua sudah diperiksa oleh tim dokter Singapura.
Sementara, terkait ada upaya Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Alexander tidak menjawabnya secara tegas. Menurut Alexander, pihaknya tidak akan berandai-andai untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi gubernur Papua itu terkait penjemputan paksa Lukas Enambe bersama kepolisian. "Sesuatu yang belum pasti saya tidak ingin sampaikan," pungkas Alex, panggilan akrab Alexander Marwata. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi