MAKI: BAP Romli Sarat Rekayasa

Senin, 12 Juli 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita oleh Kejaksaan sarat dengan rekayasa

"Indikasi rekayasa itu terlihat di saat penyidikan masih berlangsung BAP sudah beredar luas ke masyarakat," kata Boyamin Saiman, di salah satu restoran, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/7).

Beredarnya dokumen BAP di saat penyidikan masih berlangsung, lanjut Boyamin, bertujuan untuk membangun opini publik bahwa proses pengadaan dan penyelenggaraan Sisminbakum sarat korupsi

BACA JUGA: Luna Maya dan Cut Tari Dicekal ke LN

"Ini satu indikasi adanya oknum Jaksa pada Jampidus yang bermain
Seharusnya, sebagai dokumen resmi, BAP tidak boleh beredar secara luas," kata Boyamin.

Prilaku mengedarkan BAP, imbuh dia, adalah perbuatan yang tidak etis karena sudah merusak kredibilitas seseorang

BACA JUGA: Tak Semua Pertanyaan Dijawab Yusril

Peredaran BAP tersebut, menurut MAKI bertujuan untuk membunuh karakter Prof Romli sebagai salah satu pionir gerakan anti korupsi di tanah air.

Sementara kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di tempat terpisah juga menduga memang ada usaha tersismatis merekayasa secara hukum kasus Sisminbakum kian terkuak
"Satu di antaranya Ketua Koperasi Basuki memalsukan surat perjanjian yang merupakan salah satu dasar dituntutnya Romli untuk kasus Sisminbakum

BACA JUGA: Walhi, Pencemaran Lingkungan Ganggu Warga Malut

Basuki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa," ujar Juniver.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Jaksa Muda Pengawasan Marwan Effendi segera melakukan pengawasan di internal kejaksaan"Karena hal ini semakin menunjukkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh oknum Jaksa sehingga Sisminbakum menjadi kasus korupsi," katanya

Seperti diketahui, kasus Sisminbakum ini menyeret banyak pihak menjadi tersangkaSelain Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita, kini Kejaksaan Agung sedang menjerat Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(fuz/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Datangi Kejagung, Bersedia Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler