MAKI: Fadli Zon Diduga Melanggar Dua Pasal Tata Tertib DPR

Senin, 23 Oktober 2017 – 20:01 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merampungkan pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (23/10).

Boyamin mengatakan, ada dugaan Fadli melanggar pasal 307 dan 311 Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014 terkait pengiriman surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK yang kala itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Etik Fadli Zon Terungkap

“Dugaan saya melanggar pasal 307 dan 311,” kata Boyamin di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

Dia menjelaskan, pasal 311 menyatakan bahwa surat dari alat kelengkapan dewan (AKD) dikirim ke pimpinan DPR. Contohnya, ada surat dari Komisi III DPR dulu pernah ditandatangani Fadli.

BACA JUGA: Ganti Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kemudian, Fadli atas nama pimpinan DPR mengirimkan surat itu kepada instansi terkait. Sedangkan di pasal 307, pimpinan jika mendapat surat dari mana pun bisa ditangani sendiri atau ke komisi sesuai bidang.

Nah, kata dia, dalam konteks kasus yang dilaporkan, Fadli hanya menerima surat dari Novanto. Kemudian, surat itu diteruskan atas nama pimpinan dewan kepada KPK. Padahal, tidak pernah ada rapat pimpinan dewan.

BACA JUGA: Tiru Fadli Zon, MAKI Minta DPR Surati KPK agar Tahan Novanto

“Pimpinan lain Pak Taufik Kurniawan menyatakan tidak pernah (ada rapat pimpinan),” katanya.

Menurut Boyamin, MKD memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini. Namun, Boyamin heran, MKD belum memiliki surat yang dikirim Fadli ke KPK tersebut.

Boyamin juga sudah pernah meminta kepada kesetjenan DPR. Namun, sudah dua kali surat permintaan dikirim, tidak pernah didapat.

“Surat saya 5 Oktober yang pertama, terus 11 Oktober. Kemudian, kemarin dijawab belum ada disposisi,” jelasnya.

Boyamin pun mengatakan, kalau masih tidak dapat lagi maka dia akan mengadukan kepada Komisi Informasi Publik. “Tapi MKD tadi menyarankan setjen DPR menyerahkan suratnya karena bukan rahasia,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding mengatakan MKD menunggu Boyamin menyerahkan bukti surat yang dikirimkan Fadli ke KPK.

Sebab, sejauh ini dasar laporan MAKI hanya berdasarkan pemberitaan di media massa tanpa dilengkapi bukti surat yang disampaikan Fadli ke KPK.

“Bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD sampai saat ini belum disampaikan ke MKD. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut, dan kami memberikan waktu seminggu,” kata Sudding di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pelindo Mandek, MAKI Gugat Kapolri dan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler