MAKI Gugat Perpres Gaji BPIP

Senin, 28 Mei 2018 – 17:06 WIB
Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 23 Mei 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengatur soal gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar lebih dari Rp 112 juta.  

Sedangkan anggota dewan pengarah yang berisi tokoh-tokoh penting seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya digaji Rp 100 juta.

BACA JUGA: Setahun di Dewan Pengarah BPIP, Megawati Cs Tak Digaji

Merespons ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) supaya dibatalkan.

"Kami mau gugat membatalkan SK ini dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Boyamin kepada JPNN.com, Minggu (27/5). 

BACA JUGA: Polemik Gaji BPIP: Ketokohan yang Dibayar Ratusan Juta

Menurut Boyamin, ada tiga undang-undang yang akan dijadikan dasar untuk melakukan judicial review ke MA tersebut.

Yakni, UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Keuangan Negara. 

BACA JUGA: Dewan Pengarah BPIP Sifatnya Volunter, tak Pantas Digaji

Menurut Boyamin, gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi dan lain-lain ke bawah yang bersifat fungsional. 

Boyamin berpendapat, untuk pengarah, penasihat atau apa pun namanya  sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter.

Sementara untuk keuangan harusnya hanya bersifat akomodasi seperti transport atau hotel dan lain-lain.

"Pada prinsipnya, gaji adalah berbasis kinerja. Jadi semestinya gaji untuk kepala, deputi, maupun staf khusus yang memang sehari-hari bekerja fungsional atau ngantor. Sedangkan untuk pengarah, semestinya hanya berupa akomodasi, transport dan lain-lain," paparnya. 

Boyamin yakin Megawati dan anggota pengarah lainnya pada dasarnya tidak akan mau mengambil atau menerima gaji tersebut. 

Mereka hanya pengin memberikan ilmu, pengalaman, dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya ideologi Pancasila, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apalagi mereka adalah para tokoh bangsa, negarawaran, yang hanya berjuang untuk rakyat tanpa mengharapkan apa pun.

"Kami yakin para pengarah termasuk Ibu  Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih apa pun," ujar Boyamin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ani Sebut Gaji Bu Mega di BPIP Hanya Rp 5 Juta


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler