MAKI Heran Pati Polri Tak Disanksi Terkait Kasus Richard Mille

Senin, 13 Februari 2023 – 23:59 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri. Namun proses penyelidikan kasus itu dihentikan.

BACA JUGA: Setelah Kasus Richard Mille, Tonny Sutrisno Mengaku Diperas Terkait Mobil McLaren

"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya, tetapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).

Boyamin menduga sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu.

BACA JUGA: Irjen Andi Rian Jadi Kapolda Kalsel, IPW Ungkit Kasus Richard Mille & Baju Mewah

Salah satu yang telah dikenakan sanksi etik ialah Kombes Rizal Irawan. Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun, tetapi dipotong menjadi satu tahun.

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui, tetapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi, masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujar Boyamin.

BACA JUGA: Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tetapi ada yang demosi lima tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," tambah dia.

Boyamin pun tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurut dia, itu hak seseorang yang mengajukan banding

"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya si Kombes atau AKBP demosi lima tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi, itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," kata Boyamin.

Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito sebelumnya mengadukan tiga kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI pada Senin (9/1).

Ketiga kasus yang diadukan Tony sesuai dengan tiga laporan polisi yang pernah dia buat, yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan jam tangan Richard Mille, mobil McLaren, dan mobil Ferrari.

Heroe menyebut kasus kliennya sudah diketahui publik dan melibatkan oknum polisi sehingga patut mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR.

Menurut dia, berbagai kasus penipuan terhadap kliennya oleh oknum polisi telah memperburuk citra institusi Polri.

Dia mengatakan Tony Sutrisno adalah warga negara yang seharusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat.

Heroe mengeklaim jika dijumlahkan, kerugian dalam tiga kasus yang dialami Tony mencapai ratusan miliar rupiah. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler