jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan laporan tersebut dan diterima petugas bagian penerimaan laporan KY, Abdul Gani, Jumat (18/5).
BACA JUGA: MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi
“MAKI sudah serahkan laporan kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Hatta Ali,” kata Boyamin.
MAKI menduga Hatta melakukan pelanggaran kode etik dalam memberikan pernyataan atas putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Reaksi Yasonna soal PN Jaksel Perintahkan KPK Jerat Boediono
Menurut Boyamin, Hatta selaku hakim agung dan ketua MA telah memberikan penilaian atas suatu putusan hakim di luar proses peradilan dengan cara memberikan statemen publik kepada wartawan media massa sehingga melanggar azas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar). MAKI menyerahkan surat disertai bukti yang dianggap perlu.
Boyamin mengatakan dengan diterimanya laporan di KY dan telah diberi nomor, maka hal itu sudah dianggap lengkap karena telah memuat uraian singkat peristiwa dan disertai bukti berupa print out media massa serta copy KTP pelapor.
BACA JUGA: Didesak Mengundurkan Diri, Ketua MK: Saya Enggak Mau Gaduh
MAKI menunggu tindak lanjut dari KY sesuai ketentuan yang berlaku. Jika KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik maka MAKI meminta dilakukan panel untuk melakukan persidangan.
“Tentunya akan merumuskan dan memutuskan bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” kata Boyamin.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muqowan: DPP IKA UNDIP Akan Menemui Ketua MK
Redaktur & Reporter : Boy