MAKI Minta Jokowi Hadir dalam Sidang Gugatan Uji Materi Perppu Corona

Sabtu, 16 Mei 2020 – 11:28 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari MK untuk hadir sidang pleno pada Rabu 20 Mei 2020.

BACA JUGA: DPR Setujui Perppu Corona jadi Undang-Undang

"Sidang pleno itu beragenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat presiden," kata Boyamin, Sabtu (16/5).

Menurut dia, dengan adanya surat panggilan ini maka MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau SSK telah disahkan DPR menjadi UU.

BACA JUGA: Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27

Dia menjelaskan bahwa hal ini dapat dibenarkan karena persetujuan DPR atas UU itu hingga hari ini belum diberi nomor baru. Belum pula ditayangkan dalam lembaran negara.

"Sehingga dengan demikian yang berlaku masih perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan," ujar Boyamin.

BACA JUGA: Istana Apresiasi DPR Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi Penanganan Corona

Ia menjelaskan bahwa untuk menghadapi persidangan MK, pihaknya telah mempersiapkan empat saksi ahli hukum dan dua ahli ekonomi keuangan.

Pihaknya pun meminta Presiden Joko Widodo maupun DPR harus hadir pada sidang pleno di MK terkait uji materi Perppu Corona tersebut.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir," katanya.

Selain harus hadir, Boyamin meminta presiden dan DPR mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27)," ujarnya.

Dia menjelaskan surat panggilan ditujukan kepada presiden.

Namun, bila presiden tidak bisa hadir, maka dapat diwakilkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, atau menteri keuangan untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami berharap presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," jelas Boyamin. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jokowi   Perppu corona   MAKI  

Terpopuler