jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap rencana aksi menangkap Ayin tersebutAlasannya, pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh jajaran pengawasan itu sangat rawan adanya upaya penyelamatan sesama jaksa
BACA JUGA: Kejagung Kukuh Tak ada Skenario
”(Pemeriksaan internal) hanya menimbulkan kecurigaan,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI di Kejagung.MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilkan JAM Datun Untung Udji Santoso, JAM Inteleijen Wisnu Subroto, dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M
BACA JUGA: DPR Belum Tentukan Sikap Soal Namru-2
Menurut Boyamin, Kejagung tidak mempunyai bukti permulaan yang kuat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP.Upaya penangkapan itu, dapat dikategorikan sebagai penyelamatan dan justru menghambat penegakan hukum
BACA JUGA: Terdakwa Damkar Disuruh Berbohong
Berdasarkan UU Tipikor pasal 21, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana paling sedikit tiga tahun(fal/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Otda Persulit Distribusi Dokter
Redaktur : Tim Redaksi