Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 10:22 WIB
Ilustrasi - Kehadiran UU TPKS membuat makin banyak para korban kekerasan seksual berani berbicara. Demikian terungkap pada webinar 'Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS' di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat komprehensif.

Karena mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban dan penegakan hukum.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Miss Universe, Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya UU TPKS

Hal ini yang membuat makin banyak korban kekerasan seksual berani bicara dan melapor kasus kekerasan seksual.

Keberanian ini hadir karena UU TPKS tidak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban.

BACA JUGA: Syuting di Rumah Tak Berpenghuni, Happy Salma Ungkap Fakta Ini

Menurut Ratna, UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang menjadi bagian sangat penting.

“Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban."

BACA JUGA: Dilaporkan Mantan Istri Ke Polisi, Rizal Djibran Angkat Suara

"Oleh karena itu, kampanye semangat ‘dare to speak’ ini terus dilakukan."

"Ketersediaan hotline SAPA 129 merupakan bukti kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya dengan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan atas identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada."

"Jadi, jangan ragu untuk melapor,” ujar Ratna saat menjadi pembicara pada webinar 'Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS' di Jakarta, Kamis (10/8).

Dalam webinar kali ini juga hadir sebagai pembicara anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah.

Dia menilai semua pihak perlu meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual.

Luluk juga meminta agar pemerintah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.

Caranya, memanfaatkan fasilitas dan ruang-ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyosialisasikan kampanye melawan kekerasan seksual dan UU TPKS.

Termasuk di dunia pendidikan (sekolah dan kampus), ruang-ruang keagamaan dan ruang publik lainnya.

“Ayo, mulai melek. Literasi tentang kekerasan seksual harus digalakkan. Termasuk sosialisasi melalui platform digital, misalnya lewat pesan di handphone agar edukasi dan sosialisasi bahaya kekerasan seksual bisa lebih masif lagi,” katanya.

Hal senada disampaikan publik figur yang juga aktivis perempuan Happy Salma.

Dia mengapresiasi Kementerian PPPA yang menggelar forum diskusi terkait kekerasan seksual dan UU TPKS.

Menurutnya kehadiran UU TPKS ini menandakan negara hadir mencegah kekerasan seksual dan melindungi para korban.

“Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan UU TPKS ini harus lebih agresif lagi terutama di ruang-ruang publik, sehingga ke manapun orang menoleh mendapat informasi soal bahaya kekerasan seksual dan negara hadir melindungi para korban kekerasan," kata Happy Salma. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler