Hal tersebut dikatakan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu kepada wartawan di Kantor Kementrian BUMN, Jumat (12/3)
BACA JUGA: Densus 88 Rebut Kembali Senjata Boas
"Jumlah yang menyerahkan LHKPN ke KPK setiap hari terus bertambah," ujar Didu.Menurutnya, naiknya jumlah pejabat BUMN yang menyerahkan LHKPN karena Kementrian yang dipimpin Mustafa Abubakar itu beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat edaran ke semua perusahaan
BACA JUGA: Dua Lagi Tersangka Teroris Ditembak di Aceh
"Kalau lewat batas waktu yang ditentukan itu maka akan diberikan berupa saksi seperti yang telah disampaikan menteri beberapa waktu lalu ’’ ucapnya.Disebutkan Didu, pejabat BUMN yang menyerahkan LHKPN bukan hanya pejabat yang diwajibkan, tetapi banyak juga dari pejabat selain Direksi, Komisaris dan satu tingkat dibawa direksi yang memberikan LHKPN.
"Ini merupakan inisiatif dari masing-masing perusahaan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, sehingga di luar pejabat yang diwajibkan, juga ada yang menyerahkan LHKPN ke KPK," ucapnya
BACA JUGA: DPR Tak Berhak Boikot Menkeu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aspirasi Pemekaran Mirip Lomba Lari
Redaktur : Antoni