jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuktikan komitmennya untuk mengembangkan pendidikan agama Islam dengan melakukan revitalisasi dan pembangunan infrastruktur menggunakan dana berbasis syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan SBSN bagi Kementerian Agama untuk peningkatan mutu pendidikan agama Islam.
BACA JUGA: Pantau Hilal Awal Syawal, Kemenag Turunkan Tim
“2018 sedikitnya 2,2 trilun dialokasikan ke Kementerian Agama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah dan manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN,” ujar dia.
Nantinya anggaran sebesar itu akan digunakan untuk empat sektor, yaitu Pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji sebesar Rp 349,74 miliar, Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji sebesar Rp 355,35 miliar.
BACA JUGA: Kemenag Benahi Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren
Kemudian Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Madrasah sebesar Rp 201,43 miliar dan Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana PTKIN sebesar Rp 1,3 triliun.
Peningkatan sarana prasarana PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) akan dilakukan di 34 kampus, antara lain: UIN Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, UIN SUSKA Riau, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, dan UIN Sunan Ampel Surabaya.
BACA JUGA: Kemenag Pastikan Jemaah Haji Indonesia Diistimewakan
Selain itu untuk pertama kalinya dialokasikannya anggaran SBSN untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah di bawah Direktorat jenderal Pendidikan Islam. Pembangunan tersebut akan dilakukan di 32 madrasah pada beberapa wilayah Indonesia, dari jenjang MI, MTs, dan MA.
Beberapa madrasah dimaksud antara lain: MIN Nglawu Sukoharjo Jawa Tengah, MIN Purwokerto Jawa Tengah, MTsN Surakarta 1 Jawa Tengah, MTsN Merasugun Assowalesi Jayawijaya Papua, serta MAN IC Aceh Timur dan MAN IC Sipirok Sumatera Utara.
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dinilai sebagai pelaksana pembangunan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik dalam dua tahun berturut-turut 2016 dan 2017. Sejak 2015, Kementerian Agama dipercaya mengelola SBSN.
Pemerintah juga mendorong seluruh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang tersebar di Kabupaten/Kota untuk segera memanfaatkan adanya bantuan dana SBSN yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran.
Untuk 2019, Kementerian Keuangan melalui Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag
Redaktur & Reporter : Yessy