jpnn.com - JAKARTA--Dalam menentukan kelulusan CPNS dari honorer kategori dua (K2), Panselnas tetap memberlakukan passing grade. Namun angka passing grade satu daerah dengan daerah lain tidak sama.
"Panselnas menerima masukan dan aspirasi dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Honorer Ancam Demo, DPR: Kan Sudah Ada Solusinya
Kendati ada afirmasi, pusat tetap membelakukan fairness agar objektivitas tetap terjaga. Pemberlakuan afirmasi menjaga agar tidak ada daerah yang honorernya tidak lulus.
"Kami sangat menjaga jangan sampai ada daerah yang lulus semua dan ada yang tidak lulus semua. Semua harus diperhitungkan, karena itu kuotanya juga dibagi-bagi setiap daerah," terangnya.
BACA JUGA: Nasib 3 Calon Hakim Agung Ditentukan Voting
Ditambahkan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan tambahan skor. Sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan.
Dia mencontohkan, pegawai yang mendapat SK per 1 Januari 2005, dia tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun di bawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor.
BACA JUGA: Honorer K2 Gagal CPNS Tetap Boleh Kerja
"Makin lama mengabdi di suatu instansi, makin tua umurnya, makin terpencil daerah pengabdiannya, maka makin besar tambahan skornya," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 4 Jam KPK, Politikus Hanura Klarifikasi
Redaktur : Tim Redaksi