jpnn.com - JAKARTA - Hasil rapat kapoksi di Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan nasib ketiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY) lewat voting. Pengambilan keputusan ini untuk menetapkan apakah ketiganya diterima atau tidak.
Dalam proses itu, ketiga CHA masing-masing Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto, harus bisa meraih suara 50 persen plus 1 dari total anggota yang hadir.
BACA JUGA: Honorer K2 Gagal CPNS Tetap Boleh Kerja
"Kita tetapkan keputusan diambil melalui voting. Calon dinyatakan lolos minimal harus peroleh 25 suara," kata Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat tersebut, Selasa (4/2).
Dalam rapat ini, terdapat 47 anggota dari total 52 anggota Komisi. Di antaranta Fraksi Demokrat 11, F Golkar 8, FPDIP 9, FPKS 3, FPAN 4, FPPP 4, FPKB 3, FGerindra 2, sementara Fraksi Hanura tak satupun yang hadir.
BACA JUGA: Diperiksa 4 Jam KPK, Politikus Hanura Klarifikasi
"Total ada 47 orang anggota dan pimpinan yang hadir. Masing-masing calon harus mendapat suara 50 plus 1 untuk bisa diterima," tegasnya.
Saat ini proses pemungutan suara tersebut masih berlangsung dengan mekanisme voting dilakukan tertutup. Usai voting, akan dilakukan penghitungan suara untuk melihat apakah ketiga CHA tersebut diterima Komisi III DPR atau tidak. (Fat/jpnn)
BACA JUGA: Pengambilan Keputusan 3 CHA di Komisi III Alot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Honorer K2 Bisa Dilihat di JPNN.com
Redaktur : Tim Redaksi