jpnn.com - SANGATTA – Pemerintah Kabupetan Kutai Timur kembali mengusulkan kenaikan status Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Dengan status tersebut, upaya penanganan, pencegahan, dan pengungkapan peredaran narkoba bisa semakin maksimal.
BACA JUGA: Isi Waktu Tuh Dengan Kegiatan Positif, Malah Jualan SS
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, status BNK Kutim tidak jauh berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Walaupun BNK Kutim di bawah naungan pemkab, hal itu belum cukup jika ingin memberantas narkoba.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Internasional Pilih Demak untuk Menyimpan Sabu-Sabu
“Kalau berstatus BNNK, maka selain menjadi instansi vertikal resmi yang langsung berada di bawah BNN. BNNK Kutim juga nantinya memiliki hak dalam melakukan upaya penindakan,” kata Kasmidi.
Karena itu, Kasmidi meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memfasilitasi pengajuan permohonan perubahan status kelembagaan menjadi BNNK.
BACA JUGA: Piyu Padi Akui Tidak Suka Sikap Ari yang Kurang Luwes
Dia menilai, hal itu diperlukan supaya kerja pemberantasan narkoba lebih efektif.
“Keberadaan BNK Kutim sejauh ini, baru sebatas melakukan upaya sosialisasi atau pencegahan di masyarakat. Sementara untuk upaya penindakan langsung terhadap para pelakunya, masih jadi kewenangan penuh pihak kepolisian,” tuturnya.
Dia berharap, BNNK Kaltim mempertimbangkan kenaikan status BNK Kutim.
Pasalnya, usulan tersebut bukan hanya kali ini dilakukan.
Sementara itu, Ketua BNNP Kaltim Brigjen Pol Sufyan Syarif mengaku sudah menerima pengajuan dari Pemkab Kutim.
“Saat ini usulan tersebut sedang dikaji. Dalam waktu segera kami akan menurunkan tim untuk melakukan pendampingan. Pada dasarnya, kami merespons baik keinginan itu,” katanya. (drh/ica/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Tukar Kepala Justru Menyuburkan Narkotika
Redaktur & Reporter : Ragil