Maksimalkan Pengawasan Pilkada Manokwari, Bawaslu Bentuk 4 Pokja

Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:33 WIB
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (ANTARA/Ali Nur Ichsan).

jpnn.com - MANOKWARI - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat tak ingin kecolongan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Untuk itu Bawaslu Manokwari bahkan membentuk hingga empat kelompok kerja (pokja) untuk memaksimalkan pengawasan.

BACA JUGA: PPK Diminta Aktif Ajak Generasi Z Peduli Pilkada 2024

Menurut Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat empat pokja tersebut terdiri atas pokja pengawasan isu negatif, pokja pengawasan netralitas ASN, pokja pengawasan kampanye serta pokja pengawasan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah.

"Secara keseluruhan sebenarnya ada lima pokja, tapi pokja penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sudah kita bentuk dari awal. Sedangkan empat pokja ini kita bentuk mulai Oktober," ujar Samsudin di Manokwari, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Pengamat Nilai Pencalonan Lucianty Membawa Sentuhan Kepemimpinan Baru di Muba

Sesuai edaran Bawaslu RI tentang pengawasan pelaksanaan Pplkada, Bawaslu kabupaten/kota diwajibkan membentuk pokja di masing-masing daerah.

Setiap pokja beranggotakan sepuluh orang terdiri daru enam orang internal Bawaslu, ditambah empat orang dari pihak eksternal yaitu Pemkab Manokwari, Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari hingga organisasi pers.

BACA JUGA: Soroti Potensi Politik Uang Terhadap Penyelenggara Pemilu, KIPP: Kecurangan Paling Efektif di Pilkada 2024

Pokja pengawasan isu negatif beranggotakan Pemkab Manokwari, kepolisian dan pers. Tugasnya mengawasi isu-isu negatif yang beredar di media sosial.

Pokja pengawasan netralitas ASN beranggotakan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Bersama Bawaslu mereka mengawasi apakah ada ASN yang terlibat politik praktis saat pilkada.

Pokja pengawasan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah beranggotakan internal keuangan Bawaslu dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pokja ini bertugas melakukan pengawasan dana hibah, jangan sampai pengelolaan atau penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan pokja pengawasan kampanye beranggotakan kepolisian dan Satpol PP, bertugas melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Selama kurang lebih 15 hari masa kampanye ini masih ada tim pemenangan yang melakukan pelanggaran seperti tidak membuat izin atau pemberitahuan kampanye. Kita akan koordinasi lagi dengan tim pemenangan dan kepolisian untuk mempertegas izin kampanye. Jika tidak ada izin kita akan lakukan upaya pembubaran," ucapnya.

Samsudin menyebut dengan keberadaan empat pokja tersebut maka Bawaslu dapat melakukan pengawasan pilkada lebih ketat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Pokja tersebut bertugas memberikan berbagai informasi kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya hingga sampai Gakkumdu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polres Rohil Fokus Pengamanan di TPS Rawan Konflik


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler