jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah relaksasi termasuk pembukaan pusat perbelanjaan.
Pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 diperbolehkan mendatangi pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung yang dibatasi.
BACA JUGA: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Berterima Kasih Kepada IDI Pekanbaru
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi hal tersebut dengan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan dari para pakar ahli.
"Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (10/8).
BACA JUGA: Sedang Salat Zuhur, Mobil Mudiyono Dibobol, Pelaku Terekam CCTV, Lihat Tuh!
Wiku juga menjelaskan cakupan vaksinasi yang belum merata menjadi masukan untuk pemerintah dalam menetapkan prioritas penanganan Covid-19 di daerah.
Peraih gelar doktor dari Colorado State University itu menjelaskan akselerasi vaksinasi akan difokuskan kepada tujuh daerah aglomerasi di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di luar Jawa-Bali.
BACA JUGA: Tok! Fathurrahman Dihukum Seumur Hidup
Selain itu, lanjut Wiku, percepatan vaksinasi juga memprioritaskan lima kabupaten/kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut juga berlaku di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus mendatang. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rio dan Eko Dikeroyok OTD, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih