jpnn.com, MATARAM - Memanfaatkan kepercayaan I Ketut Brata Mulyawan, ZH (27) dengan leluasa bersama tiga temannya mengambil barang-barang berharga di rumah korban.
Ketiga temannya itu masing-masing berinisial NR (33), IK (42), dan SR (32).
BACA JUGA: Kombes Helmi Keluarkan Ultimatum: Ke Mana Pun Tetap Kami Buru
Kawanan pencuri tersebut kini telah diamankan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram.
Keempat pelaku ditangkap atas laporan polisi LP/K/208/XI/NTB/Resta MTR/Sek Mataram pada 1 November 2019.
BACA JUGA: Aipda M Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat tidak Dengan Hormat, Cuma Foto yang Hadir
Aksi pencurian dilakukan di rumah I Ketut Braya Mulyawa, perumahan Cristal Regency Jalan Bung Karno, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram.
Dalam laporan I Ketut Brata Mulyawan, ia mengaku rumahnya dimasuki maling. Sejumlah barang berharga pun dicuri meliputi sebuah lemari es, spring bed, bor listrik, mesin serut listrik, dan dua buab mesin potong listrik.
BACA JUGA: Pencuri Kabel Ini Tak Diberi Ampun, Sekarang Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Bolong
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap siapa pelakunya ternyata polisi membutuhkan waktu yang lama, lantaran minim petunjuk.
Kasus tersebut kemudian terungkap usai salah satu dari pelaku yakni NR ditangkap lebih dahulu di kasus lain.
Lalu barang buktinya mengarah pada kasus yang dilaporkan I Ketut Brata.
“Setelah dikembangkan para pelaku yang terlibat berhasil diungkap. Kemarin, mereka langsung diamankan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (9/3).
Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata adalah tukang cat yang saat itu bekerja di rumah korban yakni ZH.
Heri menjelaskan, ZH ini memanfaatkan situasi saat korban sedang tidak berada di rumah.
"Saat itu korban sedang berada di luar daerah. Pelaku ZH kemudian memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajak rekannya mengambil barang-barang korban,” ujarnya.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Pelaku ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik di pojok rumah.
“Pelaku ZH ini bekerja di situ, jadi dia tahu di mana kunci disimpan oleh pemilik rumah. Dia kemudian mengajak temannya untuk mencuri. Kejadiannya sekitar pukul 11.30 WITA."
"Seolah-olah rumah tersebut pindahan atau boyongan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Pelaku membawa mobil pikap untuk mengangkut barang curian,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Kadi Budi Astawa menambahkan, usai berhasil mencuri barang korban, para pelaku langsung menjualnya.
“Semua barang curian dijual kemudian dapat uang Rp 2.000.000 lantas dibagi empat. Masing-masing mendapatkan Rp 500.000,” jelasnya.
Uang tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Mataram. (der/radar lombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Wartawan Digasak Maling, Nih Terduga Pelakunya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha