Berkas Putusan KPU Hasil Pilkada Simalungun Diserahkan ke KPK

Senin, 24 Januari 2011 – 12:42 WIB
JAKARTA - Berkas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/1), diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Kami hanya menyerahkan berkas (hasil pilkada) tersebut ke KPK," ujar Victor Nadapdap, pengacara Jopinus Ramli (JR) Saragih, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di gedung KPK.

Selain menyerahkan berkas, Bupati Simalungun JR Saragih hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Saragih Tetap Bantah Omongan Refly

Bila pada hari Jumat (14/1) lalu, JR Saragih diperiksa dari pagi hingga sore, hari ini pemeriksaan terhadapnya berlangsung cukup singkat, yaitu hanya kurang lebih 20 menit.

"Bapak memberikan penegasan lagi tentang ketidakbenaran isu suap
Ini penegasan akhir dari beliau (JR Saragih)," celetuk salah seorang yang ikut mendampingi Bupati Simalungun tersebut di gedung KPK

BACA JUGA: Setara: Negara Masih Menyangkal Kebebasan Beragama

"Tidak banyak pertanyaan (dari) KPK
Makanya hanya sebentar," tukasnya.

Victor menjelaskan bahwa KPK memang tidak memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan kliennya JR Saragih, dalam kasus dugaan suap di MK tersebut

BACA JUGA: Bupati Simalungun Kembali Diperiksa KPK

"Okelah, bukti materi tidak adaTapi kan KPK memiliki peralatan yang canggih guna menelusuri aspek lain," tandas Victor pula.

Salah satunya, ungkap Victor lagi, data komunikasi antara Saragih dengan sejumlah pihak di MKBila itu ada dilakukan, kata dia, tentunya KPK akan dapat menelurusi"Nyatanya kan memang tidak ada," tegasnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungan ke India, SBY Saksikan 32 MoU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler