JAKARTA -- Terkait perayaan Malam Tahun Baru 2011, Kapolda Metro Jaya, Irjend Sutarman menerbitkan surat edaran bernomor 33/12/200 tentang tertib lalulintas khususnya di Malam Tahun baru iniDalam surat edaran merujuk pada UU RI No.2/tahun 2002 tentang Polri dan UU RI No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu, berisi berbagai himbauan dan aturan bagi pengendara jalan di Jakarta.
Dirlantas Kombes Pol Roike Lumowa mengatakan, pada prinsipnya surat edaran Kapolda itu meminta warga untuk mematuhi lalulintas, tidak kebut-kebutan, dan tidak menggelar konvoi di jalan.
"Ada beberapa poin, jangan ngebut yang dapat menimbulkan kecelakaan, jangan berkonvoi di jalan yang dapat membuat macet jalan, gunakan helm SNI serta maksimal dua orang di atas motor," terang Roike di Mapolda Metro Jaya, Kamis petang (30/12) kemarin.
Ditambahkannya, dalam surat edaran itu pihaknya juga meminta agar pengguna jalan jangan mabuk saat berkendara, tidak membuka saringan motor yang memekakkan telinga atau menggunakan lampu kendaraan yang menyilaukan."Jangan bawa senpi atau sajam, jangan menggunakan mobil bak atau truk untuk angkut orang, parkir di tempat yang ditentukan
BACA JUGA: Premanisme Meningkat di Ibukota
Kalau ada pelanggaran di antara poin-poin ini pasti kami tindak tegas," lontar Roike.Dibebernya pula, untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Ancol pada malam pergantian tahun, pihaknya akan melakukan penutupan akses jalan ke tempat rekreasi itu dimulai pukul 21.30, Jumat (31/12)
BACA JUGA: Kepsek Digembleng Pelajaran Antikorupsi
BACA JUGA: Tahun Baru, Bekasi Larang Sexy Dancer
(ibl)BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Pergantian Tahun di Jakarta Bebas Byar-pet
Redaktur : Tim Redaksi