Malas Kerja, Seorang Polisi di Batanghari Dihukum Disiplin

Selasa, 12 Februari 2019 – 18:27 WIB
Topi polisi. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAMBI - Seorang anggota Polres Batanghari berinisial Bripka AS disidang lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Batanghari ini dijatuhi hukuman disiplin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata dia, sidang disiplin ini digelar di Mapolres Batanghari.

BACA JUGA: DPO Kasus Perampokan Alfamart di Batanghari Akhirnya Diringkus

“Sidang dilakukan Seksi Profesi dan Pengaman Polri Polres Batanghari di ruang Rupatama Polres Batanghari,” ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, (9/2).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, Bripka AS dihadapkan dalam sidang disiplin Polri karena telah diduga tidak mentaati jam kerja serta meninggalkan tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f dan I serta pasal 6 huruf C Peraruran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Alfamart di Batanghari Ternyata Oknum Mahasiswa

Perangkat Sidang yang dipimpin Waka Polres Batanghari, Kompol H Soekamto SH dengan didampingi Kabag Sumda, Kompol H Sahril A (Pendamping I), Kabag Ren, Kompol Zulham H (Pendamping II) sedangkan dan untuk Sekretaris sidang Kasium Polres Batanghari, IPTU Kuswara.

Usai menghadirkan terperiksa dan para saksi, pemeriksaan sidang disiplin diperoleh fakta secara sah dan meyakinkan bahwa Bripka AS telah melakukan pelanggaran disiplin Polri.

BACA JUGA: Kasi Satpol PP Dipergoki Istri Selingkuh dengan ASN BKPSDM

“Terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin,” bebernya.

Sanksinya, yang bersangkutan ditempatkan pada tempat khusus selama 14 hari, tunda Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 periode dan mutasi bersifat demosi.

Menurutnya, kegiatan sidang Disiplin Polri ini sebagai bentuk komitmen Polri khususnya Polda Jambi dan jajaran untuk memberikan penghargaan terhadap personel Polri yang berprestasi serta berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas.

“Serta memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Mobdin Camat Terseret Banjir Habiskan Waktu 5 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler