JAKARTA - Sekitar 20 ribu TKI ilegal di Sabah, Malaysia bakal mendapatkan pengampunanMereka, diberi keleluasaan untuk mengurus dokumen
BACA JUGA: Stok Kurang, Maskapai Berburu Pilot Impor
Selama diberlakukan masa ampunan ini, para TKI ilegal tadi tidak ditangkap dan terbebas dari proses hukum.Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Tatang A
BACA JUGA: Pilot Asing Digaji Empat Kali Lipat
Agenda pengampunan atau sering disebut pemutihan ini, sering dilakukan menjelang masa-masa pemilihan umum.Tatang yang pernah bertugas menjadi wakil duta besar RI untuk Malaysia itu menuturkan, kabar agenda pemutihan di Sabah disampaikan langsung oleh KBRI (Kedutaan Besar RI) Kuala Lumpur
BACA JUGA: Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro
"Supaya bisa lebih terlindungi," katanya saat dihubungi, Minggu (26/6).Tatang menuturkan, secara teknis program pemutihan ini melibatkan lintas kementerian RISelain Kemenlu, juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)Dalam program ini, usulan pemutihan atau pendataan TKI ilegal dilakukan oleh pengguna jasa TKI"Saya tidak suka menyebut majikan," tutur Tatang.
Para pengguna jasa yang memperkerjakan TKI ilegal mulai permberlakukan masa pengampunan ini wajib menyerahkan data pegawainya ke Konsulat Jendral RI (KJRI) Kota KinabaluKJRI tersebut, menaungi wilayah SabahDengan cara seperti ini, para TKI ilegal tadi tidak perlu kembali ke Indonesia.
Menurut Tatang, program pemutihan ini menguntungkan kedua belah pihakPada awal diberlakukannya dulu, terdapat 217 ribu TKI ilegal hanya di wilayah SabahSaat itu, menurut Tatang, pemerintah Malaysia gencar melakukan penangkapan terhadap warga negara asing, termasuk WNI ilegal.
Kemudian, perilaku pemerintah Malaysia tersebut mendapatkan protes keras dari para pengusaha perkebunanSebab, pengusaha di sektor tersebut banyak memperkerjakan TKI ilegal"Perwakilan Indonesia juga menuntut pemerintah Malaysia menyisir kawasan perkebunan," kata diaAkhirnya, permintaan dari pengusaha tersebut diterima pemerintah setempatSehingga, tercetus gagasan pemutihan atau pengampunan ini.
Tatang menuturkan, penanganan TKI ilegal di Malaysia dulu sangat tidak berpihak kepada para TKI"Seharunya tidak hanya TKI yang diganjar hukumanPengguna jasa juga harus disanksi," tandasnyaSebab, banyak pengguna jasa yang diam-diam, atau tidak mau lapor jika memperkerjakan TKI ilegal
Pihak Malaysia sendiri, akhirnya merasa dirugikan dengan banyaknya TKI ilegalMalaysia akhirnya melunak dengan memberikan tenggat waktu bagi para pengguna jasa TKI, untuk mendata di KJRI tenaga kerjanya yang ilegalDengan demikian, pihak pemerintah Malaysia tetap memperoleh pemasukan dari pajak tenaga kerja asingSetelah program pengampunan ini ditutup, pemerintah Malaysia kembali tegas kepada TKI dan warga asing lainnya yang ilegal.
Di bagian lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar berkomitmen memperbaiki pola perekrutan calon TKIDia menuturkan, perbaikan tersebut mulai dijalankan pemerintahan tingka paling bawah di kantong-kantong TKI"Para kades, lurah, dan kepala dinas harus mengawasi," tandasnya di Jakarta Sabtu lalu
Diantara yang bakal dipantau adalah, kesiapan calon TKI sebelum berangkatKesiapan tersebut diantaranya keahlian lapangan, bahasa, dan kesehatanSelanjutnya, kesiapan dokumen-dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP RI Lebih Hebat Dibanding RRC dan India
Redaktur : Tim Redaksi