JAKARTA - Janji pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK dipertanyakanSebab, hingga kini, pemerintah belum juga menerbitkan surat yang mengatur masa jabatan Busyro berakhir hingga tahun 2014
BACA JUGA: E-KTP RI Lebih Hebat Dibanding RRC dan India
Padahal sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Busyro, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Keppres baru untuk Busyro akan segera dikeluarkan
BACA JUGA: SBY Instruksikan Antar Tetangga Saling Mengawasi
Tak hanya pemerintah, DPR sepertinya juga membangkang keputusan MK bernomor 5/PUU-IX/2011 itu
BACA JUGA: Hakim Konstitusi Mengaku Solid
"Kami bukan ngotot, tapi undang-undang mengatur bahwa DPR harus menyeleksi sepuluh nama dari panselIngat, sepuluh nama bukan delapan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin, Minggu (26/6)Menurut Syamsudin, keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan sejumlah aktivis hukum tidak berlaku untuk Busyro MuqoddasAzis berpendapat bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut alias prospektif atau berlaku kedepan"Jadi ini tidak berlaku untuk Busyro," kata Asiz
Sepertinya, pendapat Azis ini bertentangan dengan MKSebab, dalam salah satu pertimbangannya para hakim MK menyatakan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam masa transisi, maka putusan ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sudah terpilih dan menduduki pimpinan KPK sekarang (Busyro Muqoddas) untuk masa jabatan selama empat tahun sejak terpilih
Bagaimana nanti jika Pansel Pimpinan KPK tetap ngotot untuk mengirim delapan nama" "Silakan saja, itu hak panselTapi nanti kami punya mekanisme sendiri saat mereka hanya mengirim delapan nama," kata Azis dengan nada tegas
DPR sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Busyro kembali menjabat sebagai pimpinan KPKNamun mekanismenya, Busyro harus kembali menjalani fit and proper test seperti para calon yang lainnya
Di bagian lain, sikap lambat pemerintah dalam mengeluarkan Keppres untuk Busyro dan kengototan DPR untuk meminta sepuluh nama memantik protes dari beberapa kalangan"Kalau tidak segera diterbitkan akan sangat berbahaya untuk KPK," kata Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indoneseia Choky Risda Ramadhan di Jakarta kemarin (26/6)
Sebab menurut Choky, jika penerbitan Keppres tersebut diulur-ulur, bisa jadi kedudukan Busyro sebagai pimpinan KPK nantinya akan ada yang menggangguDia mencontohkan dengan apa yang terjadi pada mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang masa jabatannya pernah digugat oleh beberapa kalanganNah, jika nanti ada yang berusaha menggoyang Busyro, lanjut Choky itu akan berdampak buruk pada kinerja KPK
Selain itu peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun juga mengecam sikap DPR yang tetap meminta pansel KPK untuk mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK yang untuk menjalani fit and proper testMenurutnya putusan MK dalam kasus ini bersifat retrospective atau berlaku surutJadi Busyro layak untuk menjabat hingga tahun 2014
Tama lalu menegaskan, perdebatan ini akan berakhir jika presiden segera mengambil sikap dengan menerbitkan Keppres masa jabatan Busyro Muqoddas"Kalau pemerintah tetap lambat dan DPR tetap ngotot minta sepuluh nama maka komitmen pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi perlu dipertanyakan," ucapnya(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi