Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati, Apa Penggantinya?

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:11 WIB
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan pengadilan.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan keputusan itu dicapai setelah dirinya mempresentasikan laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6).

BACA JUGA: Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

“Pemerintah juga pada prinsipnya telah setuju untuk menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati Wajib sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut,” katanya dalam keterangan media, seperti dikutip Bernama, Jumat.

Komite itu dipimpin oleh mantan Hakim Agung Tun Richard Malanjum dan terdiri atas para ahli hukum seperti mantan Hakim Ketua Malaya, mantan Jaksa Agung, praktisi hukum, dosen hukum dan kriminolog.

BACA JUGA: Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati

Wan Junaidi mengatakan Kabinet juga setuju bahwa studi lebih lanjut perlu dilakukan pada hukuman pengganti yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang mendapat hukuman mati wajib, salah satunya berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 (UU 234) dan 22 pelanggaran yang mendapat hukuman mati tetapi dengan kebijaksanaan pengadilan.

Ia mengatakan penelitian akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri serta kementerian dan departemen terkait lainnya.

BACA JUGA: Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa

Ia mengatakan langkah itu sangat signifikan untuk memastikan bahwa semua perubahan undang-undang yang relevan akan mempertimbangkan prinsip proporsional dan konstitusional dari setiap proposal yang diajukan ke pemerintah nanti.

Menteri mengatakan pemerintah juga akan melakukan studi kelayakan tentang arah sistem peradilan pidana di negara itu, seperti memiliki prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan pedoman hukuman.

Juga akan dipelajari adalah pembentukan Komisi Hukum, Reformasi Penjara dan pelaksanaan hukuman berdasarkan keadilan restoratif.

“Putusan tentang hal ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, sehingga mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana negara,” katanya.

Wan Junaidi menambahkan, pemerintah juga telah menyampaikan apresiasi atas komitmen yang diberikan panitia dalam menghasilkan laporan yang akan menjadi dasar bagi perubahan yang lebih sistematis dan efektif dalam sistem peradilan pidana negara. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler