Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa

Jumat, 29 April 2022 – 07:25 WIB
Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Aceh memvonis mati Syamsudir selaku terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 105,5 kilogram.

Vonis mati bandar narkoba itu dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam sidang putusan banding di Banda Aceh, Kamis (28/4).

BACA JUGA: Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati

Sidang itu dipimpin Hakm Ketua Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.

Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh itu mengubah putusan Pengadilan Idi, Aceh Timur yang sebelumnya memvonis Syamsudir dengan pidana seumur hidup.

BACA JUGA: Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku

Vonis hukuman mati itu sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Perhatikan Tangannya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.

"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata Ahmad Shalihin. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler