Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati

Kamis, 26 Agustus 2010 – 02:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan update kabar terbaru terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam vonis mati Mahkamah Tinggi MalaysiaKepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa sekitar 19 TKI dari 177 WNI yang terancam hukuman mati sudah dibebaskan.  "Pemerintah kini memroses pemulangannya ke Indonesia," kata Jumhur, Rabu (25/8).
      
Jumhur mengatakan, untuk memenuhi unsur perlindungan kepada TKI pihaknya telah mengirimkan dua pejabat BNP2TKI ke Kuala Lumpur untuk mengordinasikan pemberian bantuan hukum dengan pihak KBRI

BACA JUGA: Demokrat Minta soal RI-Malaysia Tak Diinterpelasi

Tahap awal, BNP2TKI mendata ulang para TKI yang terancam hukuman mati
Sekaligus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum

BACA JUGA: DPR Desak Menlu Paksa Malaysia Minta Maaf



Dua pejabat itu adalah Direktur Kerjasama Luar Negeri untuk Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Anjar Prihantono dan Rohyati Sarosa mewakili Direktorat Advokasi dan Perlindungan untuk Kawasan Asia Pasifik serta Amerika
Menurut Jumhur, 19 TKI tersebut telah dikabulkan bandingnya oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena dinyatakan tidak bersalah

BACA JUGA: Test DNA Buktikan Hitler Berdarah Yahudi-Afrika

Nama-nama 19 TKI itu akan diumumkan BNP2TKI secepatnya.

Sementara itu, dijelaskan Jumhur, dari 177 warganegara Indonesia/TKI terancam hukuman mati, 70 TKI mendapat vonis mati dengan 19 TKI yang telah dipulangkanJumhur menyatakan, permohonan grasi atas dua WNI asal Aceh yang divonis mati, Bustaman Bin Bukhori dan Tarmizi Bin Yacob ditolak oleh pihak Malaysia"Keduanya saat sedang diproses untuk memohon pengampunan dari Dato Yang Dipertuan Agung Malaysia," ujar Jumhur

Di tempat terpisah, Ketua Satuan Tugas TKI Bermasalah Kemenakertrans, Jazilul Fawaid mengonfirmasi data yang berbedaMenurut dia, dari 177 WNI yang menjadi terpidana mati di Malaysia, hanya lima orang yang TKI"Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi 5 orang yang masuk dalam kategori TKI," ujar Jazil,

KBRI Kuala Lumpur merilis data sebanyak 6.845 WNI terlibat masalah hukum di MalaysiaDari data tersebut, 177 orang diancam hukuman matiTiga diantara terpidana mati tersebut, proses bandingnya ditolak Mahkamah Agung.

Kelima orang tersebut" ditahan selama kurun 2002-2007 dan  terancam hukuman mati dengan tuduhan membunuh"Tapi kelima TKI itu sudah dipenuhi hak-haknya," kata JazilulHak tersebut antara lain," pengacara disediakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan pencairan asuransi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan hingga saat ini penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabutKarena itu, mereka yang masih ngotot berangkat ke Malaysia akan dikategorikan TKI non prosedural dan terancam penjara otoritas Negeri Jiran(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wikileaks Bakal Ungkap Borok CIA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler