KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan iniMereka akan membuktikan bahwa kaum hawa juga mampu mengemban tugas berat sebagai pengadil.
Hakim yang diangkat pada Mei lalu tersebut bakal bertugas menerjemahkan hukum syariah dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran hukum agama Islam
BACA JUGA: Mantan Presiden Meksiko Usul Narkoba Dilegalkan
Namun, seorang hakim senior menyatakan bahwa hukum syariah yang berlaku di Malaysia melarang hakim wanita tersebut mengadili kasus perceraian dan permasalahan terkait dengan kejahatan moral seperti mabuk dan berjudi.Namun, sebuah tim panel yang beranggota sejumlah hakim syariah Islam memutuskan bahwa dua hakim wanita itu memiliki kewenangan yang sama dengan hakim laki-laki lainnya
"Kekuasaan apa pun yang diberikan kepada hakim laki-laki, praktiknya sama dengan yang diberikan kepada dua hakim wanita ini," tambah Mohamad Na"im
BACA JUGA: Hezbollah Kantongi Video Aksi Kotor Israel
Dia berharap bisa mengangkat lebih banyak lagi hakim perempuan untuk menangani kasus-kasus syariah.Hakim Surayah Ramlee, 31, mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya
BACA JUGA: Jerman Tutup Masjid di Hamburg
Sementara itu, hakim Rafidah Abdul Razak, 39, lebih dulu bersidang pekan laluKasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan(cak/c10/ami)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran di Rusia Ganggu Penerbangan
Redaktur : Tim Redaksi