Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai

Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:30 WIB

KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan iniMereka akan membuktikan bahwa kaum hawa juga mampu mengemban tugas berat sebagai pengadil.

Hakim yang diangkat pada Mei lalu tersebut bakal bertugas menerjemahkan hukum syariah dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran hukum agama Islam

BACA JUGA: Mantan Presiden Meksiko Usul Narkoba Dilegalkan

Namun, seorang hakim senior menyatakan bahwa hukum syariah yang berlaku di Malaysia melarang hakim wanita tersebut mengadili kasus perceraian dan permasalahan terkait dengan kejahatan moral seperti mabuk dan berjudi.

Namun, sebuah tim panel yang beranggota sejumlah hakim syariah Islam memutuskan bahwa dua hakim wanita itu memiliki kewenangan yang sama dengan hakim laki-laki lainnya
"Mereka mempunyai hak yang sama dalam prinsip-prinsip ajaran Islam," terang Mohamad Na"im Mokhtar, seorang pejabat di Departemen Kehakiman Islam Malaysia, seperti dilansir Associated Press.

"Kekuasaan apa pun yang diberikan kepada hakim laki-laki, praktiknya sama dengan yang diberikan kepada dua hakim wanita ini," tambah Mohamad Na"im

BACA JUGA: Hezbollah Kantongi Video Aksi Kotor Israel

Dia berharap bisa mengangkat lebih banyak lagi hakim perempuan untuk menangani kasus-kasus syariah.

Hakim Surayah Ramlee, 31, mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya
Kasus pertamanya adalah hukum waris

BACA JUGA: Jerman Tutup Masjid di Hamburg

Sementara itu, hakim Rafidah Abdul Razak, 39, lebih dulu bersidang pekan laluKasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan(cak/c10/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran di Rusia Ganggu Penerbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler