jpnn.com, SAMBAS - Pemerintah Malaysia melaporkan 31 warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kalimantan Barat ke otoritas di Indonesia.
Pasalnya, para WNI tersebut membuka lahan dan menanam lada serta karet di wilayah Malaysia.
BACA JUGA: Jenazah Kim Jong-nam OTW ke Pyongyang
TNI dan pemerintah setempat langsung melakukan investigasi.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Widodo Iryansah mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari pemerintah Malaysia pada 7 Maret.
BACA JUGA: Kisah Miris Bocah Indonesia Sebatang Kara di Malaysia
Surat itu berisi laporan bahwa ada 31 warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk melakukan aktivitas membuka lahan di wilayah Malaysia.
“Pemerintah Malaysia yang diwakili oleh Panglima MK 3 Briged Brigjen Moho Bustaman Bin Hj Mat Zin sudah mengirimkan protes lewat surat. Dan hal ini harus kami sikapi dengan mencari solusinya. Apa pun yang mereka perbuat di negaranya, hal itu dapat dikatakan dengan sah. Karena kami tidak tahu hukum dan aturan yang berlaku di negaranya,” tegas Widodo sebagaimana dilansir Prokal, Sabru (1/4).
BACA JUGA: 3 Warga Tiongkok Ditangkap TNI, Lihat Tuh Wajahnya
Widodo menambahkan, masyarakat perbatasan sudah tidak boleh melakukan aktivitas di luar patok batas wilayah karena melanggar aturan.
Apalagi, memasuki wilayah Malaysia tanpa menggunakan paspor.
“Saya juga tidak mau jika masyarakat saya telantar. Namun, masyarakat juga harus memahami, jangan sampai ada korban yang sia-sia. Mari kita sama-sama mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di perbatasan dengan saling menghargai,” katanya.
Patok batas antarnegara, sambungnya, merupakan hal yang sudah disepakati oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia.
“Memang di wilayah ada beberapa titik yang bermasalah. Hal ini berarti Malaysia tidak boleh menginjak dan Indonesia juga tidak boleh menginjak. Mari kita sama-sama saling menghargai,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengaku bangga dengan sikap Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili yang langsung turun ke lapangan.
Sementara itu, Atbah mengatakan, kedatangannya untuk bersilaturahmi dengan warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk.
“Masyarakat perbatasan harus berhati-hati melaksanakan aktivitas di sekitar perbatasan. Apabila sudah melintas atau beraktivitas di negara lain, maka sudah berlaku hukum internasional,” ujar Atbah. (sairi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penculik Istri Pengusaha Malaysia Minta Rp 50 Miliar
Redaktur & Reporter : Ragil