Malaysia Siap Izinkan Pengungsi Rohingya Masuk, Asalkan...

Selasa, 12 September 2017 – 07:47 WIB
Pelajar sekolah dasar di Semarang, Jawa Tengah yang ikut aksi peduli Rohingya. Foto: Rada Semarang

jpnn.com, PUTRA JAYA - Pemerintah Malaysia akan membuka pintu bagi masuknya warga Rohingnya korban persekusi di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Hanya saja, Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia akan selektif untuk membedakan antara pengungsi dengan migran yang hendak mencari pekerjaan.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Seri Mustafar Ali menyatakan, negerinya merupakan salah satu tujuan pengungsi Rohingya. “Saya ingin tegaskan bahwa kami akan mengikuti apa pun kebijakan Kementerian Dalam Negeri, termasuk mengizinkan pengungsi Rohingya masuk guna mencegah mereka terbunuh,” ujarnya di Putra Jaya, Senin (11/9).

BACA JUGA: Indonesia Minta OKI Berperan Nyata Membantu Etnis Rohingya

Sebelumnya Deputi Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Nur Jazlan Mohamed menyatakan bahwa pemerintah di negeri jiran itu akan membuka pintu bagi pengungsi Rohingya. Namun, Malaysia hanya akan mengizinkan pengungsi Rohingnya yang dilengkapi kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB Urusan Pengungsi.

Menurut Mustafar, selama ini Malaysia memang menangkapi warga Rohingya yang masuk tanpa izin. Namun, kali ini pihaknya akan menerapkan kebijakan berbeda.

BACA JUGA: DPD Tak Ingin Konflik Rohingya Jadi Masalah Transnasional

“Arus masuk baru ini berbeda karena kejadiannya di luar negeri,” tuturnya.

Malaysia memang belum satu suara soal Rohingnya. Bahkan, Negara Bagian Sarawak tidak akan menerima pengungsi Rohingya.

BACA JUGA: UNHCR Desak Myanmar Beri Kewarganegaraan ke Warga Rohingya

Mustafar menjelaskan, terdapat 137 pintu resmi untuk masuk ke Malaysia baik melalui udara, laut ataupun darat. Nantinya, imigrasi Malaysia akan bekerja sama dengan instansi lain termasuk pengawas perbatasan, tentara dan polisi guna memeriksa dan mengizinkan warga asing masuk sepanjang dilengkapi dokumen perjalanan resmi.

Sejak berakhirnya program registrasi pekerja berstatus pendatang haram pada 30 Juni lalu, imigrasi Malaysia telah menahan 11.053 imigran ilegal.”Kami juga menangkap 270 penyedia kerja di seluruh negeri,” sebutnya.

Dari jumlah itu, 99 penyedia kerja dan 3.646 imigran ilegal telah didakwa dengan Undang-undang Imigrasi dan regulasi lainnya. Mustafar juga memnyampaikan ancaman keras untuk mencegah suap kepada jajarannya.

“Jangan coba-coba menyuap petugas imigrasi, karena kami siap menindak orang-orang yang berupaya merusak personel imigrasi,” katanya.(thestar/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi HAM PBB Sudah Geregetan pada Aksi Militer Myanmar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler