jpnn.com, PUTRAJAYA - Pengadilan Malaysia pada Selasa memberikan hak kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional untuk menuntut keputusan deportasi terhadap lebih dari 1.000 warga Myanmar baru-baru ini, kata pengacara kelompok itu kepada Reuters.
"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," ujar New Sin Yew, pengacara kelompok hak asasi manusia tersebut.
BACA JUGA: Ngebet Jadi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Kerja Sama dengan Musuh Lama
Pemerintah Malaysia pada bulan lalu mendeportasi warga Myanmar, hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tuntutan kelompok pegiat HAM Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.
Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa itu dikeluarkan meskipun ada undang-undang Malaysia yang melarang siapa pun untuk menentang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.
BACA JUGA: Kualitas Sistem Demokrasi Indonesia Berada di Bawah Timor Leste dan Malaysia
Departemen imigrasi Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan pengadilan tersebut.
Kelompok hak asasi manusia telah mengambil tindakan melalui pengadilan di tengah kekhawatiran bahwa kelompok warga Myanmar yang akan dipulangkan dapat mencakup para pencari suaka atau pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar, yakni negara di mana terjadi pengambilalihan kekuasaan oleh kelompok militer bulan lalu.
BACA JUGA: Didakwa Memerkosa PRT Asal Indonesia, Politikus Malaysia Gabung Partai Penguasa
Departemen imigrasi Malaysia mengatakan mereka yang dipulangkan tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka.
Namun, kekhawatiran tetap ada karena badan pengungsi PBB (UNHCR) tidak diizinkan untuk mewawancarai para tahanan imigrasi selama lebih dari setahun untuk memverifikasi status mereka.
Kelompok hak asasi dalam pengajuan pengadilan mereka menyebutkan bahwa ada tiga orang yang terdaftar di PBB dan 17 anak di bawah umur dengan setidaknya satu orang tua masuk dalam daftar orang yang dideportasi dari Malaysia. Akan tetapi, belum ada kepastian apakah mereka akan dikirim kembali. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil