Malaysia Siapkan Kapal untuk Deportasi TKI

Ada 6845 WNI di Penjara Malaysia

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 17:34 WIB

JAKARTA -- Dirjen Pembinaan dan Penempatan TKI, Kemnakertrans, Abdul Malik Harahap menyebutkan, ada 6.845 TKI yang saat ini ada di penjara MalaysiaMenurut Malik, data yang dihimpun dari 23 penjara yang ada di Malaysia itu merupakan data teranyar

BACA JUGA: Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW



Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, 177 TKI akan menjalani hukuman mati, yakni karena kasus narkoba sebanyak 142 orang dan 35 orang karena terlibat kasus pembunuhan dan kejahatan dengan menggunakan senjata api


Abdul Malik menjelaskan, dari beragam kasus, yang paling banyak dialami TKI adalah kasus keimigrasian

BACA JUGA: 2010, Malaysia 6 Kali Langgar Wilayah RI

"Yang paling banyak pelanggaran keimigrasian," ujar Abdul Malik pada diskusi bertema "Nasib TKI dan Diplomasi Setengah Hati" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/8).

Dia mengatakan, lantaran kasusnya paling banyak adalah keimigrasian, Kantor Keimigrasian Malaysia selalu siap kapan saja untuk mendeportasi warga Indonesia yang melakukan pelanggaran
"Mereka membuat kontrak dengan perusahaan-perusahaan pelayaran untuk mendeportasi para TKI yang melanggar keimigrasian," ujar Malik.

Terkait data TKI yang akan menjalani hukuman mati, dimana data Migrant Care menyebut angka 345 orang, Malik mengakui, memang selalu muncul ketidaksamaan data

BACA JUGA: Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M

Namun dia mengatakan, data yang dimilikinya, yakni 177, adalah data berdasarkan penelurusan di 23 penjara yang tersebar di Malaysia(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Nelayan Masih Dibui, TKI Digencet...Tunggu Apa Lagi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler