Malaysia tak Cukup Bukti Tetapkan 2 Anggota Polri TSK Narkoba

Selasa, 09 September 2014 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap, hingga saat ini masih digarap Bareskrim Polri. Keduanya, masih menjalani pemeriksaan intensif setelah dijemput tim Polri dari Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan prinsip saling menghargai kedaulatan hukum oleh Polri dan PDRM sudah berjalan baik. Termasuk dalam kerjasama mengusut kasus yang diduga melibatkan Idha dan Harahap di Malaysia ini.

BACA JUGA: Sodorkan Konsep Kabinet Trisakti ke Jokowi-JK

Boy mengatakan, sesuai sistem hukum Malaysia, penyelidikan terhadap seseorang dilakukan 7 x 24 jam kemudian bisa diperpanjang lagi untuk 7 x 24 jam kedua.

"Kita tahu bahwa 7 x 24 jam itu pertama itu jatuh Kamis (pekan) lalu. Kemudian tujuh hari kedua jatuh pada Rabu besok," kata Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/9) malam.

BACA JUGA: KPK Sodorkan Rencana Aksi bagi Pelayanan TKI

Namun demikian, kata Boy, belum full perpanjangan tujuh hari kedua dimanfaatkan PDRM untuk melakukan penyelidikan, Polri sudah mendapat informasi tentang hasil pemeriksaan, hari ini, Selasa (9/9).

Karenanya, Boy mengatakan tadi pagi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto berangkat ke Kuala Lumpur atas dasar informasi yang diberikan oleh pihak PDRM itu.

BACA JUGA: Jamin Independensi Advokat dengan UU Baru

"Makanya Irjen Sugeng datang ke Kuala Lumpur dan mendapatkan informasi bahwa hasil proses pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap dua personel Polri itu telah dinyatakan tidak cukup bukti terkait dugaan kasus narkoba yang ditangani PDRM. Unsur dugaan pidana terkait narkoba tidak terbukti dan tidak cukup bukti untuk ditetapkan tersangka (TSK)," timpal Boy.

Lantas, kata Boy, Irjen Sugeng yang berangkat tadi pagi kemudian melakukan pengurusan kepulangan keduanya. "Juga sekaligus membawa pulang dua anggota kita AKBP Idha dan Bripka Harahap," kata Boy.

Ia menambahkan, mereka diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia GIA 817 sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia dari Bandara Kuala Lumpur dan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 18.30 WIB. Pantauan JPNN, tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 20.05, keduanya diboyong lewat pintu belakang dan tanpa memberikan komentar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas Office Boy Kena Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler