jpnn.com, PUTRAJAYA - Malaysia, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah satu menteri pada Rabu (21/12).
Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai menteri reformasi hukum dan kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.
BACA JUGA: Nova Widianto Hengkang ke Malaysia, PBSI Berkomentar Begini
Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya.
Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.
BACA JUGA: Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Marak, DPR Bereaksi
"Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif," kata Azalina, melalui pernyataan.
"Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati," ujarnya.
BACA JUGA: Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat," katanya.
Azalina mengatakan, "Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif."
Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif