jpnn.com, INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu membekuk komplotan pencuri dan penadah yang sudah beraksi di puluhan sekolah.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan pencuri itu sudah menyatroni 37 sekolah yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA: Sukurin, Duo Maling Motor Beraksi di Saat Rombongan Kapolres Melintas
Namun, benda yang dicuri bukanlah alat elektronik, melainkan buku pelajaran sekolah.
Jumlah yang dicuri juga tidak sedikit, total ada 12 ton buku yang sudah dicuri dan dijual kepada penadah.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
"Kami menangkap seorang pencuri dan dua orang penadah buku pelajaran di 37 sekolah," ujar Fahri dikutip dari Antara, Selasa (10/1).
Dia mengatakan pelaku pencuri buku pelajaran di sekolah tersebut berinisial CR. Saat beraksi, pelaku hanya seorang diri dengan cara menjebol jendela dan pintu kelas di 37 sekolah.
BACA JUGA: Polda DIY Gulung 2 Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK
Menurutnya, aksi pencurian buku pelajaran itu dilakukan dari November 2022 hingga Desember 2022, dalam kurun waktu tersebut buku pelajaran di 37 sekolah yang berada di Kabupaten Indramayu berhasil diambil.
Selain buku pelajaran, kata dia, tersangka CR juga mengambil sebanyak 22 unit telepon genggam berbagai merek dari dalam ruang kelas dan guru yang berada di 37 sekolah tersebut.
"Pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara mencongkel gembok dan pintu kelas, kemudian menguras buku pelajaran yang ada dengan dibawa menggunakan mobil," tuturnya.
Dia mengatakan untuk buku hasil curiannya kemudian dijual ke dua orang penadah AS dan WR dengan cara ditimbang. Per kilogram dihargai Rp 2.500.
Perwira menengah itu mengatakan untuk total buku yang dicuri oleh pelaku mencapai 12 ton. Sedangkan dari keterangan korban dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kerugiannya mencapai Rp 800 juta lebih.
Kini, tersangka CR sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," pungkas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bergerak Usut Dugaan Pembegalan di Kubu Raya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan