Pengakuan Mengejutkan Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK, Oalah

Rabu, 04 Januari 2023 – 00:47 WIB
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY sudah menangkap dua maling yang membobol kediaman salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kedua pelaku berinisial SIP dan JN.

BACA JUGA: AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah membuang barang yang dibobol di rumah jaksa KPK ke sungai di Yogyakarta.

"Kami masih lakukan pencarian. Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka ada yang dibuang di sungai di wilayah Yogyakarta," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (3/1).

BACA JUGA: Pencuri di Rumah Jaksa KPK Hanya Butuh 6 Menit Masuk, 2 Pelaku Ternyata

Tersangka SIP dan JN ditangkap aparat Polda DIY di DKI Jakarta pada Senin (2/1) setelah diduga melakukan pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Sabtu (24/12).

SIP dan JN yang kini ditahan di Mapolda DIY diduga membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV milik jaksa lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Periksa Presdir PT RGD Airlines, KPK Dalami Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua

Terkait barang milik Ferdian yang diklaim tersangka dibuang ke sungai, menurut dia, hingga kini masih didalami.

Kedua tersangka juga mengaku tidak tahu nama sungai yang dimaksud kendati berjanji akan menunjukkan lokasinya kepada kepolisian.

"Keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata dia.

Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12).

Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah Ferdian beserta keluarga meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamen Polri Ini Sudah di KPK, Langsung Ditahan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler