Maling Kambuhan Ditembak Polisi, Tatapannya Tajam Banget

Minggu, 30 Juli 2017 – 06:38 WIB
DIDOR. Tersangka Syarif Ijal Al Idrus usai menjalani perawatan setelah kedua kakinya ditembak jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (28/7). FOTO: MAULIDI MURNI /RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Syarif Ijal Al Idrus (40) bakal kembali menghuni jeruji besi.

Dia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak karena mencuri sarang walet, Jumat (28/7).

BACA JUGA: Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...

Syarif juga harus menerima timah panas di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Awalnya, Warga Gang Intan, Jalan Johar, Pontianak Kota itu membobol rumah walet milik Joni di Kompleks Tanjungpura Indah, Jalan Tanjungpura, Pontianak Kota.

BACA JUGA: Kasus Asusila Makin Marak, Ada Kakak Gituin Adik Kandung

Ini aksi kedua Ijal di rumah walet Joni yang terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengungkapkan, Ijal diringkus setelah jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...

Malam itu, warga melihat Ijal masuk ke rumah walet milik Joni.

Saat polisi datang, Ijal masih berada di dalam rumah walet.

“Ketika hendak ditangkap, tersangka ini berusaha kabur dari kepungan polisi dan penjaga malam rumah walet berhasil tersebut. Beruntung dia berhasil ditangkap,” tutur Husni, Sabtu (29/7).

Setelah diinterogasi, Ijal mengakui perbuatannya. Dia tidak beraksi sendirian.

Ijal beraksi bersama rekannya benama Yuli. Namun, Yuli berhasil kabur.

Saat ini, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nah, saat itu, polisi membawa Ijal agar menunjukkan lokasi kejahatannya yang lain.

Namun, Ijal malah melarikan diri. Beberapa polisi melepaskan tembakan peringatan.

Ijal ternyata tak mengindahkannya. Polisi akhirnya mengarahkan moncong pistolnya ke kedua kaki residivis kambuhan itu.

Dua timah panas bersarang di kedua kakinya. Ijal pun terkapar dan merintih kesakitan.

Kemudian, dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.

Usai mendapatkan perawatan medis, penjahat kambuhan ini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak.

“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Husni. (mau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkelahian Ngeri di Jalan, Dua Orang Terluka Kena Sabetan Pisau


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler