jpnn.com, PANDEGLANG - Langkah DB (32) gontai saat digiring petugas Polres Pandeglang ke hadapan media, Rabu (8/9).
DB, satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kanannya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
BACA JUGA: FM Punya 6 Wanita, Tarif Sekali Main Kuda-kudaan Rp 250 Ribu
DB dan rekannya, KS (29), ditangkap di wilayah Kecamatan Cimanggu.
"Pelaku kami berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat rilis di mapolres, Rabu.
BACA JUGA: Karyawati Hotel Sedang Tidur di Indekos, Mas BN Masuk, Lalu
Fajar menerangkan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali beraksi.
"Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun. Terutama tersangka DB yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis," katanya.
BACA JUGA: Tampang Debt Collector yang Nyaris Mati Dihajar Massa, Mungkin Anda Kenal
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modusnya mencari motor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.
"Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T," ungkap Fajar.
Motor hasil curian yang didapat para pelaku dijual kembali kepada penadah dengan harga jutaan rupiah.
Pelaku menjual barang curiannya ke sekitaran Pandeglang. "Untuk barang mereka jual kembali di wilayah Pandeglang sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta," jelasnya.
Tidak hanya DB dan KS, menurut Fajar masih ada beberapa pelaku lain dengan kasus yang sama.
"Sekarang kami sedang melakukan pengejaran sekitar tiga sampai empat orang," ucapnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara berkelompok. Jajarannya saat ini sedang mengejar teman pelaku.
"Dalam aksinya mereka ini lebih dari dua orang. Dibagi dalam kelompok. Masih ada beberapa orang lagi yang menjadi DPO. InsyaAllah ke depan pelaku lainnya bisa terungkap. Dan kasus curanmor ini bisa kami tekan," tegas kapolres.
Dari tangan pelaku, kata kapolres, telah disita barang bukti berupa 15 motor hasil curian.
Menurutnya, para pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Pandeglang, namun juga di wilayah Provinsi Banten.
"Masih ada beberapa unit yang sedang dalam pencarian. Dan mereka ini sering bermain di empat wilayah yang berbeda seperti Lebak, Cilegon dan Pandeglang," ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres. Kedua pelaku terancam hukuman Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bantenraya)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti