jpnn.com, MEDAN - Polisi bertindak tegas dengan menembak kaki maling sepeda motor yang kerap beraksi di indekos berinisial B (42).
Pelaku ditembak saat ditangkap di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (31/7).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Maling yang Mengaku Petugas PLN, Tuh Tampangnya
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip mengatakan pelaku ditembak lantaran melawan petugas ketika dalam proses pengembangan kasus.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," kata dia dikutip dari Antara, Senin (1/8).
BACA JUGA: Tembak Mati Briptu Khairul, Bripka MN Divonis 17 Tahun Penjara
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Menteng Vll pada 21 April 2022.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama tiga bulan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA: Polisi dan TNI Rela 3 Jam Berjalan Kaki Demi Tangkapan Besar, Total 13 Ton!
"Dari hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan residivis kasus curanmor," kata dia lagi.
Kini, pelaku sudah dibawa ke kantor polisi bersama dengan sepeda motor hasil curiannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah kami tahan," kata perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Maling Motor Beraksi, Barangnya Tertinggal di TKP
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan