Polisi Tangkap Maling yang Mengaku Petugas PLN, Tuh Tampangnya

Kamis, 21 Juli 2022 – 20:22 WIB
Pelaku pencurian bernama Herman Syahputra (31) saat berada di Polsek Ilir Barat, Palembang, Kamis (21/7). Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, ILIR BARAT - Aparat kepolisian menangkap seorang pencuri bernama Herman Syahputra (31) warga Tanjung Api-api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A. Tambunan mengatakan dalam melakukan aksi pencurian, pelaku mengaku sebagai seorang petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

BACA JUGA: Pria Ini Dipiting Reserse Jatanras, Ternyata Maling Ratusan Ponsel, Ada yang Kenal?

Pelaku beraksi di kediaman korban, Puty di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gembira, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada 14 Juli 2022.

Ketika itu, pelaku mengaku hendak memeriksa aliran listrik di rumah korban.

BACA JUGA: Waspada! Penipuan Rekrutmen yang Mengatasnamakan PLN

"Saat pelaku datang, korban sempat menanyakan surat tugas, tetapi dia mengaku tertinggal di kantor," kata Roy di Polsek Ilir Barat I, Palembang, Kamis (21/7).

Perwira menengah ini mengatakan ketika itu korban sempat curiga.

BACA JUGA: 3 Pencuri Dibekuk Polisi, Korbannya Bukan Orang Sembarangan

Namun, pada akhirnya dia percata kepada pelaku dan mempersilakan untuk mengecek aliran listrik.

"Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk mengecek lampu di lantai atas, saat korban sedang mengecek lampu, pelaku langsung beraksi dan mengambil barang-barang korban,” ujar Roy.

Ketika sudah mendapatkan barang curian, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A71 warna hitam dan satu buah laptop Lenovo.

“Total korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta,” ujar Roy.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi dan ditindaklanjuti oleh tim reskrim.

Pelaku pun akhirnya ditangkap pada Selasa (19/7) bersama barang bukti satu unit sepeda kotor Honda CBR warna hitam yang dipakai saat beraksi.

Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 Ayat 3 huruf e KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas kapolsek. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Singgung 3 HP yang Hilang


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler