Malu Diejek, Bocah Ingusan Curi Motor

Rabu, 11 Agustus 2010 – 08:47 WIB
NGAWI - Usia belia bukan menjadi penghalang bagi FR, 14, salah seorang pelajar salah satu SMP di Kecamatan Bringin untuk berbuat nekatDengan sedikit kepiawaian di bidang otomotif, dia ngembat sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah.

Guna menghilangkan jejak, sepeda motor Supra Fit nopol AE 3258 JW hasil curian sempat dipreteli

BACA JUGA: Duit Cuti PSK Disunat Korlap

Sebelum akhirnya dibekuk petugas di tempat tinggalnya di Desa Sambiroto, Padas
Informasinya, pencurian yang dilakukan FR sekitar pukul 04.00 di halaman rumah Saptono, 47, warga Desa Dero Bringin

BACA JUGA: Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun

Saat itu, FR melihat sepeda motor yang terparkir tanpa ada seorangpun di dekatnya
Suasana sepi itulah yang dimanfaatkan untuk bisa menggondol motor warna hitam yang tanpa dikunci tersebut.

Sepeda motor dituntun ditempat yang sepi berjarak 200 meter dari TKP (tempat kejadian perkara)

BACA JUGA: 14 Remaja Korban Oral Seks Duda

Pelaku tidak menggunakan kunci leter TMelainkan mempreteli kabel penghubung kunci dengan starterBarulah sepeda motor bisa dinyalakanDan, membawanya pulang serta disembunyikan di lokasi yang aman.

Ternyata lihai juga maling ingusan ituGuna menghindari endusan petugas, sepeda motor itu dipreteli dan tinggal menyisakan kerangka serta mesinBody dan aseksoris rencananya dijual untuk kebutuhan sekolahSayang belum menikmati jerih payahnya itu, FR keburu tepergok petugasPelaku diamankan saat hendak membenahi stir di bengkel yang tak jauh dari rumahnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian ituAlasan yang dilontarkan karena sering diejek teman tidak memiliki motorFR sendiri berasal dari keluarga yang tidak mampu""Malu sama teman, diolok-olok terus tidak mempunyai motor sendiri,"" kilahnya.

Sementara, Kapolsek Bringin AKP Syukur mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin membenarkan penangkapan salah seorang pelajar yang terlibat dalam tindakan pencurian sepeda motor (curanmor)Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, petugas juga sudah menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Supra Fit""Sejauh ini terus kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus curanmor tersebutSetelah itu., memproses berdasar hukum yang berlaku,"" tegas AKP Syukur.

Pelaku yang masih dibawa umur, petugas menjeratnya dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anakSejauh ini, petugas tidak melakukan penahanan maling cilik tersebutHanya saja, diwajibkan lapor setiap hari""Umurnya masih belum genap 17 tahun,"" pungkasnya.(dip/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu Selalu Tenteng Granat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler