jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Jajaran Polres Lubuklinggau berhasil membongkar peredaran narkoba di Sumatera Selatan, yang terafiliasi jaringan internasional.
Tersangkanya seorang wanita bernama Herlina alias Tina (33).
BACA JUGA: Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menuturkan tersangka Tina mengaku sabu awalnya dipesan oleh kerabatnya bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah.
“Sabu pesanan Abu Bakar dari Malaysia itu kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu, Musi Banyuasin yang diterima keponakan Tina,” ucap Harissandi.
BACA JUGA: Siapa Kenal dengan Wanita Cantik Ini? Kasusnya Parah
Selanjutnya sabu dikirim ke Lubuklinggau dan diambil oleh Tina.
"Lokadi pengambilan barang di Jalan Yos Sudarso depan eks Kompi, Lubuklinggau," imbuh dia.
BACA JUGA: Shanil Petentengan dengan Pistol di Hadapan Mbak Deby, Ketemu Tim Macan Langsung Ciut
“Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah oleh Tina. Dikuburkan di halaman rumahnya, dan sebagian sudah dipecah-pecah untuk dijual."
Tina ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/8) lalu dari pengembangan penangkapan terhadap tersangka Andrew.
Dari tersangka Andrew, polisi mengamankan 63 paket sabu.
Andrew mengaku mendapatkan sabu dari SV. Ternyata SV yang merupakan pelajar SMA mencuri sabu itu dari tantenya Tina.
Tina, warga Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mempunyai suami yang saat ini mendekam di penjara.
Tina sebelumnya pernah menjadi tenaga kerja wanita (TWK) di Arab Saudi.
Pulang ke Indonesia, Tina kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suami tersangka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. (sumeks/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Pindahkan 400 Narapidana Narkoba di Sulsel, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha