Mama Pulang Kerja, Anak Gadis tak Ada di Rumah, ya Ampuun Ternyata…

Rabu, 17 Juli 2019 – 07:41 WIB
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kaltim, sudah menjebloskan tiga pelaku pencabulan terhadap pelajar berusia 12 tahun berinisial GA ke dalam tahanan mapolsek setempat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku yakni Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), mengaku telah melakukan perbuatan terlarang, mencabuli korban.

BACA JUGA: Ya Ampuun, Fitri Cari Uang untuk Belanja Sehari – hari dengan Cara Haram

Meski berdalih suka sama suka, tanpa ada paksaan, ketiga pelaku tetap dijerat hukum karena korban masih di bawah umur. Sementara para pelaku sudah dewasa yang mestinya lebih waras, bisa melindungi anak – anak di bawah umur.

Kapolsek Segah Iptu Ridwan Lubis menjelaskan, korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Pelaku dan orangtua korban merupakan rekan kerja. Dan tinggal berdekatan di Mess Carli Blok 3 milik salah satu perusahaan sawit di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah.

BACA JUGA: Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang

BACA JUGA: Cowok yang Mengantar juga Masuk Kamar, Waduuuh

Aksi pencabulan tersebut, ujar Lubis, berawal saat pelaku Yulianus bertemu korban yang baru pulang sekolah, medio Juni lalu. Saat itu, koran hanya seorang diri di rumahnya, karena kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.

BACA JUGA: Kenalan di Game Online, Pacaran, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana,

“Korban memang sering seorang diri di rumahnya, karena orangtuanya bekerja. Sehingga banyak waktu bagi pelaku untuk merayu korban,” jelas Lubis.

Yulianus coba merayu korban untuk datang ke kamarnya yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Tak disangkanya, ajakan untuk datang ke kamar, diterima korban. Saat itulah, perbuatan terlarang terjadi.

“Merasa bisa memperdaya korban, pelaku Yulianus ini coba mengulangi aksinya dan berhasil hingga tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi pelaku,” terang Lubis.

Pelaku Yulianus dan Kristoforus tinggal bersama dalam satu mes di perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun ketika Kristoforus melakukan perbuatan terlarang dengan korban, Yulianus sedang tidak berada di rumah. “Pelaku Kristoforus melakukannya sekali di kamarnya. Itu dilakukan saat dia sedang sendiri di rumah,” terang kapolsek.

Sementara Fransiskus, melakukan aksi bejatnya bersama korban sebanyak tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi korban.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban Ea (32), pulang ke rumah usai bekerja di kebun, namun tidak menemukan korban. Ea lantas mencari korban di rumah pekerja lainnya, dan terkaget melihat anak gadisnya tengah berduaan bersama Fransiskus di dalam kamar pelaku.

Curiga dengan aksi dua-duaan anaknya di kamar orang lain, Ea lantas mendesak korban untuk mengakui apa saja yang telah dilakukannya selama berduaan dengan pelaku di dalam kamar.

“Akhirnya korban mengaku kepada ibunya. Ibu korban langsung melapor kepada kami (Polsek Segah), pukul 10.00 Wita, tanggal 10 Juli 2019. Selang setengah jam setelah mendapat laporan, kami berhasil meringkus ketiga pelaku di mes karyawan tersebut,” jelasnya.

Apakah ketiga pelaku memang bersiasat untuk menggauli korban secara bergiliran? Ditanya demikian, Lubis belum bisa membenarkannya. “Ketiga pelaku memang saling kenal, tapi tidak mengetahui kelakuan mereka satu sama lainnya. Pas sudah di polsek, baru mereka sadar telah mencabuli korban yang sama,” katanya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka juga tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan Yulianus dan Kristofus sudah memiliki keluarga.

Korban saat ini, lanjut Lubis, masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Korban disebutnya masih trauma dan takut bertemu orang lain.

BACA JUGA: Fatur Rahman Meninggal Dunia dalam Kondisi Memilukan, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Kami menduga korban ini diancam. Namun pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya suka sama suka. Korban masih belum bisa dimintai keterangan apapun,” bebernya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*/yat/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah – kisah Mistis Buaya Terkam Manusia, Pantang Mandi tanpa Busana dan Cuci Kelambu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler