jpnn.com - SERANG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang meringkus produsen tahu berinisial P (62), di Kampung Lopang Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Jumat (5/2). Tahu hasil home industri ini dipastikan mengandung formalin.
"Kami melakukan tindakan represif kepada pengusaha tahu, yang menjual tahu dengan memberikan tambahan formalin. Operasi dilakukan Jumat kemarin, sekira pukul 5 sore di Lopang," kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arrizal Samelino Ganda Saputra kepada wartawan, Sabtu (6/2).
BACA JUGA: Todong Teman Pakai Jari, Berhasil Sikat Hp dan Uang, nih Mukanya
Tahu hasil home industri milik P dicurigai mengandung formalin. Setelah dilakukan uji sampling di lokasi, diketahui tahu tersebut mengandung formalin. Kemudian P pun akhirnya diringkus. "Sebenarnya ada tiga lokasi yang disidak. Tapi, dua lokasi, tidak mengandung formalin. Satu mengandung formalin. Kita temukan barang bukti formalin dalam bentuk bubuk," Arrizal.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui P sudah dua tahun memproduksi tahu berformalin. Tahu hasil produksi P diedarkan di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang."Alasan tersangka mencampur tahu dengan zat formalin, karena motif ekonomi (biar tahan lama-red)," jelas Arrizal.
BACA JUGA: Mengaku Jenderal, Gaet 12 Perempuan jadi Bininya
Petugas mengamankan 2.000 tahu yang mengandung formalin dan bubuk formalin sebagai barang bukti. "Sebelumnya, kita bersama BPOM sudah memberikan sosialisasi kepada produsen agar tidak memberikan zat tambahan yang membahayakan konsumen," ungkap Arrizal.
Kepala BPOM Serang M Kashuri menegaskan, tahu mengandung formalin ini berbahaya bagi kesehatan manusia. Akibatnya, dapat menyebabkan gangguan pernafasan, kerusakan ginjal, paru-paru hingga kanker. "Baik dari dosis kecil, apalagi dosis tinggi, sama-sama berbahaya," ujar Kashuri.
BACA JUGA: Bawa Ganja, Kalung Polri dan Senpi, DP Ditangkap Polisi
Kashuri menjelaskan, tekstur tahu berformalin biasanya lebih keras dan lalat tidak mau menghinggapi, serta sulit hancur. "Bagi yang mengerti, tahu berformalin dicium baunya aneh," kata Kashuri.
Sementara, P mengaku belajar membuat tahu berformalin dari daerah Tangerang. Lalu, pada 2014 mulai membuat tahu berformalin di kediamannya. Campuran formalin itu diyakini P dapat menghindarinya dari kerugian. "Ini kalau gak diformalin, sudah rusak (tahu-red). Tahunya udah enggak enak, pedagang juga ngeluh. Saya siasati pakai ini (formalin-red). Di Tangerang lebih parah, ada yang pakai borak," kata P.
Setiap harinya P dapat mengantongi Rp 1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya. "Istri saya dua, satu ngajar. Satu gak kerja," ujar P.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 miliar. (nda/run/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asli Lucu, Klik Aja lah...Ada Maling Gaptek
Redaktur : Tim Redaksi