Manajemen Indosiar Kompak Mundur

Setelah Diakuisisi SCTV

Rabu, 29 Juni 2011 – 08:18 WIB
JAKARTA - Seluruh jajaran dewan direksi dan komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) serempak mundurHal tersebut menjadi pernyataan sikap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kemarin, pasca akuisisi terhadap stasiun tv berlambang ikan terbang itu oleh SCTV belum lama ini.

"Ya kita dalam RUPS seluruh komisaris dan direksi menyatakan mengundurkan diri dan di RUPSLB disetujui

BACA JUGA: PLN Hemat Rp 1,02 Triliun

Sekarang kita sedang melakukan perpisahan dengan karyawan," ujar Teuku Iskandar yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Independen, kemarin.

Semua kekosongan itu, kata Teuku, langsung diisi oleh pihak PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai pengakuisisi mayoritas saham IDKM
EMTK merupakan induk PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) atau pemilik stasiun SCTV.

Pengunduran diri dilandasi penolakan Dewan Direksi dan Komisaris atas proses akuisisi tersebut

BACA JUGA: Koleksi Baru Mercy Langsung Habis Dipesan

Semuanya menganggap bahwa hal tersebut melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Penyiaran
"Dewan Direksi dan Komisaris seluruhnya memilih mundur

BACA JUGA: PLN Tetap Jajaki Impor Gas

Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," ungkap Teuku.

Menurutnya, akuisisi tetap terjadi meskipun banyak kalangan yang menolak karena bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005Dalam UU Penyiaran ditegaskan bahwa merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan.

Sedangkan dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan," tegasnya.

Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran pihaknya menilai bahwa pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman kontenKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya dari hasil kajian berdasarkan keputusan pleno seluruh komisioner menyatakan bahwa aksi korporasi melanggar UU Penyiaran.

Komisioner KPI, Muhammad Riyanto, mengatakan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran itu tidak diperbolehkan"Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama tidak bolehTidak boleh saling menguasaiBoleh dua tapi dalam provinsi yang berbedaItu substansi dari legal opinion kamiJadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, EMTK telah mendapatkan persetujuan pemegang sahamnya untuk mengakuisisi IDKM pada awal Maret 2011 senilai Rp 1,5 triliunSelain melunasi pembayaran akuisisi saham tersebut, EMTK juga harus menyiapkan dana setidaknya Rp 1,17 triliun untuk mengambil sisa saham lain yang tersisa(gen/oki/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai-ramai Bangun Budget Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler