Manajemen RSUP Dr Kariadi Tangguhkan Praktik Dekan FK Undip Buntut Perundungan PPDS

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 14:30 WIB
Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Yan Wisnu Prajoko di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi ditangguhkan sementara.

Penangguhan dilakukan oleh manajemen RS tersebut agar tak terjadi konflik kepentingan. Penangguhan sementara itu terlampir dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

BACA JUGA: Polda Jateng Usut Dugaan Perundungan Dokter PPDS Anestesi Undip

Hal ini dilakukan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 14 Agustus 2024.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," tulis dalam surat itu.

BACA JUGA: Soal Kasus Perundungan Dokter Spesialis Undip, Polisi Minta Mahasiswi PPDS Bersuara

Staf Humas RSUP Dr Kariadi Semarang Aditya Kandu Warendra mengatakan Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melakukan investigasi dugaan perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip.

Aditya bilang terbitnya surat pemberhentian sementara aktivitas klinis itu untuk menghindari konflik kepentingan karena Dekan FK Undip Yan Wisnu juga sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RSUP Dr Kariadi.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Internal Undip: Mahasiswi PPDS Meninggal karena Sakit

"Jadi untuk status DPJP-nya di RSUP Dr Kariadi sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," kata Aditya, Sabtu (31/8).

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan RSUP Dr Kariadi tak memiliki wewenang penghentian Yan Wisnu dari jabatan.

Dia menegaskan hanya penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu di RSUP Dr Kariadi untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan.

"Jika proses investigasi ini telah selesai, RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr. Yan Wisnu," katanya kepada JPNN.com.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler