JAKARTA - Pemerintah dituding lalai menjalankan tugasnya sebagai regulator bisnis penerbangan sehingga mengakibatkan Mandala Airlines berhenti beroperasi pada 13 Januari laluAnggota Komisi Perhubungan DPR, Michael Watimena, mengatakan, kasus Mandala tidak akan terjadi jika Direktorat Penerbangan Udara (Ditjen Hubud) Kementrian perhubungan melakukan pengawasan maksimal
BACA JUGA: Antam Tak Minati Saham Newmont
"Kasus Mandala ini ibarat api dalam sekam, tinggal tunggu waktu meledaknya saja
Menurutnya, pemerintah paling tidak harus melakukan antisipasi sehingga maskapai penerbangan swasta di Indonesia tidak rontok satu per satu
BACA JUGA: Maskapai Hanya Kejar Imej Termurah
Dikatakannya, dalam UU Penerbangan ditegaskan bahwa setiap maskapai penerbangan wajib melaporkan kegiatan operasionalnya ke pemerintah per tanggal 10 setiap bulannyaBACA JUGA: Garap Panas Bumi, Bank Jerman Beri Hibah
"Kalau laporannya tanggal 10 Januari, masyarakat pasti tidak akan sekaget ini," ujarnya.Hanya saja Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Edward Silooy, mengaku baru menerima laporan dari Mandala pada 13 Januari soreLaporan Mandala itupun hanya lewat telepon"Secara regulasi (tingkat keselamatan), Mandala oke-oke sajaTapi kalau menyangkut bisnis kami tidak bisa masuk terlalu dalam," kata Silooy.
Namun Silooy mengaku sudah mengetahui masalah di Mandala sejak 2009Hanya saja karena pemerintah tidak bisa mencampuri urusan bisnis operator, maka masalah tersebut dikembalikan ke internal Mandala.
Pernyataan Silooy ini justru mendapat kritikan DPRPolitisi PDIP di Komisi V DPR, Sadarestuwati, menyatakan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab dalam hal rontoknya maskapai penerbanganAlasannya, karena pemerintah harus proaktif meminta laporan dari maskapai setiap tanggal 10
"Pemerintah tidak ketat dalam pengawasan, bisa-bisa tutup semua ini maskapaiKami khawatir Mandala akan bernasib sama seperti Kartika, Boeraq, Adam Air, Simpati Air," tandasnya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pastikan Mandala Terbang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi