jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai menggandeng Bank Mandiri untuk mengatasi masalah jangkauan layanan perbankan di daerah terpencil.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan, kerja sama itu dilakukan karena masih ditemui beberapa tantangan di lapangan.
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Tersandung Kasus Penggelapan Pajak Rp 119 Miliar
’’Jauhnya lokasi bank mengakibatkan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara tidak real time. Selain itu, penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan bila lokasi pembayaran jauh. Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang,’’ papar Heru setelah penandatanganan di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/5).
Heru menuturkan, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Bank Mandiri menyediakan mini ATM sebagai sarana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
BACA JUGA: Banding Kasus Pajak Lionel Messi Ditolak, 21 Bulan Dipenjara Berlaku
Penerimaan negara bakal masuk ke kas negara secara real time tanpa melalui rekening penampung bendahara penerimaan.
Langkah itu mengurangi risiko bendahara dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
Pembayaran dapat dilakukan di tempat-tempat terpencil, bandara internasional, dan pelintas batas.
Di sisi lain, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, pada tahap awal, pihaknya akan menempatkan 56 mini ATM dan mesin EDC di kantor-kantor Bea Cukai, pos lintas batas negara (PLBN), Kantor Pos, serta di bandara dan pelabuhan yang telah ditunjuk Bea Cukai.
Di samping itu, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran di bidang kepabeanan, cukai, serta pajak ekspor dan impor pada alat pembayaran nontunai Mandiri. (ken/c14/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjungan Plaza Kembangkan Pusat Lifestyle Muslim
Redaktur & Reporter : Ragil