jpnn.com, JAKARTA - Rapat evaluasi perhutanan sosial baru saja selesai digelar. Para perwakilan kelompok petani yang diundang khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Sabtu (12/11) seketika mengerubungi Menteri Siti Nurbaya. Mereka memanfaatkan kesempatan pertemuan tersebut untuk mengajak sang Menteri Selfie dengan berbagai gaya.
Meski agenda kerja lanjutan masih padat merayap, dengan sabar Menteri Siti meladeni satu persatu permintaan foto-foto dari petani. Ada yang pakai kamera handphone, poket, dan ada pula yang gunakan tongsis untuk memaksimalkan momen narsis. Tak ada jarak antara Menteri dan petani, mereka tertawa lepas setelah saling berdiskusi bersama.
BACA JUGA: Menteri Siti Dengarkan Curahan Hati Petani
Tak hanya berfoto, beberapa petani tampak membawa 'buah tangan' hasil tanam mereka. Ada buah nenas hasil panen perdana dan mangga unik dari kelompok tani di Pemalang.
BACA JUGA: Lucunya, Bayi Orangutan Liar Betina Lahir di Aceh
''Ini mangganya unik Bu Menteri. Cara bukanya seperti buah alpukat, makannya pakai sendok. Kalau sudah masak, buahnya manis sekali. Hasil tanam kami di lahan yang dipinjamkan pemerintah,'' kata petani berpromosi.
Menteri Siti begitu antusias dan mengucapkan terimakasih kepada para petani. Ia pernah berkunjung ke Pemalang, dan ditunjukkan buah mangga itu oleh Bupati. Kali ini buah mangga unik dari Pemalang akhirnya nyampe juga ke Jakarta. Karena masih mengkel, ia pun meminta agar mangga unik itu disimpan lebih dulu.
BACA JUGA: Kajian LIPI, Perhutanan Sosial Bisa Kurangi Kemiskinan
''Wah ini harus disimpan dulu di ruang Pak Sekjen. Nanti tanggal 14 biar dimakan rame-rame sama teman media juga, biar bisa merasakan keanekaragaman hasil pertanian kita,'' kata Menteri Siti pada Sekjen KLHK.
''Inilah salah satu tujuan adanya perhutanan sosial. Agar para petani bisa menanam, dan mendapatkan hasilnya untuk kesejahteraan mereka,'' tambahnya.
Pemerintahan Jokowi-JK memang sedang menggencarkan program Perhutanan Sosial. Sebelumnya, petani khususnya di Jawa, sulit mendapatkan akses mengelola lahan, bahkan mereka harus mengajukan ijin yang berlaku hanya 1-2 tahun.
Pendeknya masa tanam ditambah ketidakpastian hukum, membuat petani hanya menjadi penonton pembangunan. Mereka tidak sejahtera meski tinggal di Negeri yang kaya raya.
''Kali ini ijin kita berikan kepada rakyat, dengan hak pengelolaan selama 35 tahun. Jadi petani mendapatkan kepastian hukum untuk mengolah lahan,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
''Silahkan menanam apa saja, yang penting menghasilkan. Petani sejahtera, dan hutan tetap terjaga lestari,'' tambahnya.
Hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema. Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga.
Pemerintah akan terus memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Selain itu juga diberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan perbankan kementerian/lembaga non kementerian dan bank BUMN.
Setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari. Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya.
Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon. Pemanfaatan komoditas tersebut juga bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi ditambah dengan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Selama sepekan di awal bulan November, Presiden Jokowi juga telah berkeliling menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
1 November 2017 untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang, dibagikan 2.144,9 ha diterima 1.070 KK. 2 November 2017 untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang, dibagikan 3.236,04 Ha diterima 1.178 KK.
Dilanjutkan 4 November 2017 untuk kabupaten Boyolali dan Pemalang, dibagikan 1.890,60 Ha diterima 1.685 KK. Dan 6 November 2017 untuk Kabupaten Madiun, Tulungagung dan Kabupaten Tuban, dibagikan 2.890,65 Ha diterima 1.662 KK.
Total yang dibagikan kepada rakyat seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK di 10 Kabupaten. Pembagian SK program Perhutanan Sosial ini akan terus berlanjut hingga 2019 untuk seluruh Indonesia.
''Saatnya hutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama para petani yang berada di sekitar kawasan hutan,'' tegas Menteri Siti. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambore Nasional Bebas Sampah Untuk Indonesia Bersih
Redaktur : Tim Redaksi