JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, telah terjadi pengkaburan akan fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)Pembentukan LPNK yang semula merupakan hak prerogatif presiden, kini menjadi kewenangan bersama dengan DPR
BACA JUGA: Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis
Alhasil, unsur politis bisa masuk dalam fungsi LPNK yang seharusnya bertanggung jawab penuh pada presiden."Masalah lainnya adalah struktur organisasi LPNK belum ideal dan cenderung memperbesar struktur organisasi
Gemuknya struktur LPNK kata Mangindaan berakibat pembengkakan keuangan negara
BACA JUGA: Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Ujung-ujungnya beban negara bertambah besarBACA JUGA: DPR Minta KPI-RCTI Berdamai soal Silet
Antara kepala LPNK dan pejabat satu tingkat di bawahnya sama-sama eselon IA."Saya rasa sudah saatnya dilakukan penataan kelembagaan LPNK agar lebih sistematis dan komprehensif sesuai amanat reformasi birokrasi," cetus Mangindaan.
Bagaimana caranya? Kata Mangindaan tujuan awal pembentukan LPNK perlu dikembalikan"Lakukan redefinisi LPNKIni agar diketahui apa sesungguhnya LPNK ituUntuk apa dia dibentuk, di mana posisinya, dan peran apa yang seharusnya dilakukan," ucapnya sembari menambahkan sampai saat ini telah terbentuk 28 LPNK(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP
Redaktur : Tim Redaksi