Mangindaan : Ada Pengkaburan Fungsi LPNK

Rabu, 02 Maret 2011 – 21:10 WIB

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  EE Mangindaan mengatakan, telah terjadi pengkaburan akan fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)Pembentukan LPNK yang semula merupakan hak prerogatif presiden, kini menjadi kewenangan bersama dengan DPR

BACA JUGA: Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis

Alhasil, unsur politis bisa masuk dalam fungsi LPNK yang seharusnya bertanggung jawab penuh pada presiden.

"Masalah lainnya adalah struktur organisasi LPNK belum ideal dan cenderung memperbesar struktur organisasi
Malahan ada LPNK yang organisasinya menggurita, hingga melebihi struktur organisasi kementerian," kata Mangindaan dalam keterangan persnya, Rabu (2/3).

Gemuknya struktur LPNK kata Mangindaan berakibat pembengkakan keuangan negara

BACA JUGA: Status PNS Tak Harus Diberhentikan

Ujung-ujungnya beban negara bertambah besar
Mantan gubernur Sulut ini juga menyoroti pengaturan eselonisasi jabatan pada tataran pimpinan LPNK tidak berpatokan pada jenjang karir yang sebenarnya

BACA JUGA: DPR Minta KPI-RCTI Berdamai soal Silet

Antara kepala LPNK dan pejabat satu tingkat di bawahnya sama-sama eselon IA.

"Saya rasa sudah saatnya dilakukan penataan kelembagaan LPNK agar lebih sistematis dan komprehensif sesuai amanat reformasi birokrasi," cetus Mangindaan.

Bagaimana caranya? Kata Mangindaan tujuan awal pembentukan LPNK perlu dikembalikan"Lakukan redefinisi LPNKIni agar diketahui apa sesungguhnya LPNK ituUntuk apa dia dibentuk, di mana posisinya, dan peran apa yang seharusnya dilakukan," ucapnya sembari menambahkan sampai saat ini telah terbentuk 28 LPNK(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler