Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP

Rabu, 02 Maret 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menghimbau perusahaan-perusahaan bisa membayar upah pekerja di atas Umah Minimum Provinsi (UMP)Himbauan itu didasarkan adanya delapan provinsi yang menetapkan UMP tahun 2011 melebihi kebutuhan hidup layak (KHL)

BACA JUGA: Pelukis Lokal Harus Siap Go International



Delapan provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,  Sulawesi Selatan,  Bengkulu,  DI Yogyakarta dan Jambi
"Pemerintah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar dapat memberikan upah layak yang nilai nominalnya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) bagi para pekerjanya," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Muhaimin, penetapan upah layak di atas upah minimum dapat disepakati dalam perundingan bipartit antara pengusaha atau manajemen perusahaan, dengan serikat pekerja atau wakil para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.  

“Bagi perusahaan-perusahaan besar yang mampu secara finansial, dapat memberikan upah di atas UMP yang telah ditetapkan

BACA JUGA: SBY Diminta Daur Ulang Koalisi dan Kabinet

Dengan upah yang layak, ketenangan bekerja dan kesejahteraan para pekerja atau buruh dapat ditingkatkan," ujarnya.

Muhaimin menambahkan, konsep dan kebijakan UMP adalah upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun
"Atau dengan kata lain, upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," tukasnya.  

Ada pun dalam pengambilan keputusan penetapan upah, lanjut Muhaimin, baik pengusaha maupun pekerja harus sama-sama terbuka, saling pengertian, dan bisa membangun komunikasi  yang baik

BACA JUGA: Kubu Dipo Mengaku Sudah Tanggapi Somasi Metro Tv

“Dalam menetapkan upah memang harus mempertimbangkan beberapa faktorYakni, pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk peningkatan kesejahteraan, peningkatan produktivitas, upah yang berlaku di pasar dan kemampuan perusahaan," katanya

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sulawesi Utara menempati urutan teratas dengan perbandingan UMP dengan KHL mencapai sebesar 112,30 persenDengan UMP Rp 1.050.000,- KHL di Sulut adalah Rp 935 ribu.

Di urutan kedua ditempati Provinsi Sumatera Utara, yakni sebesar 107, 19 persenDengan UMP sebesar Rp 1.350.000, KHL di Sumut adalah Rp 966 ribu.

Sedangkan Provinsi Kalimantan Selatan dengan UMP Rp 1.126.000, memiliki angka KHL Rp Rp1.053.379Kemudian Provinsi Kalimantan Tengah dengan UMP Rp 1.134.580,- memiliki KHL Rp 1.095.000,- atau perbandingannya 103,61 persen.

Sedangkan Sulawesi Selatan memiliki perbandingan UMP dengan KHL sebesar 101, 57 persenDengan UMP Rp 1,1 juta, KHL di Sulsesl Rp 1.083.000,-.

Ada pun Provinsi Bengkulu memiliki perbandingan UMP dengan KHL sebesar 100, 86 persenDengan UMP Rp 815 ribu, KHL di Bengkulu Rp 808.031Sementara di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), perbandingannya sebesar 100,71 persenDengan UMP Rp 808 ribu, KHL di DIY adalah Rp 802.335,-Terakhir di Jambi, dengan angka KHL Rp 1.027.791,- UMP yang ditetapkan adalah Rp 1.028.000,-(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Sindikat Narkoba, Patrialis Pusing Kepala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler