Mangkir dari Panggilan Penyidik, Anak SYL Indira Chunda Thita Diminta Kooperatif oleh KPK

Selasa, 06 Februari 2024 – 12:19 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thihta Syahrul Putri untuk kooperatif pada panggilan hukum.

KPK menyebutkan bahwa Indira selaku anggota DPR RI dari Fraksi NasDem itu mangkir dari panggilan Jumat (2/2).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid, KPK Panggil Bos PT GA Indonesia Sung Wook Song

Sedianya Indira diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa eks GM PT Erakomp hingga Bos Telkominfra

KPK juga memeriksa pihak swasta Ali Andri. Penyidik mendalami Ali Andri mengenai transaksi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," jelas dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PROJO Cabut Laporan, tetapi KPK Terus Bergerak, 2 Orang Ditangkap

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Istri Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler